Riau Gugat 10 Perusahaan Pembakar Lahan Rp 2 T

Riau Gugat 10 Perusahaan Pembakar Lahan Rp 2 T

- detikNews
Senin, 28 Jun 2004 16:30 WIB
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang mempersiapan gugatan senilai Rp 2 triliun terhadap sepuluh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang diduga telah membuat kabut asap di Riau pada tahun 2003 silam. Gugatan Pemprov Riau ini juga akan dibantu oleh tim Satu Atap Nasional dari Kementrian Lingkungan Hidup, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.Demikian diungkapkan Kepala Bapedalda Riau, Khairul Zainal kepada detikcom, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Thamrin, Pekanbaru, Senin (28/6/2004). Menurutnya, gugatan terhadap sepuluh perusahaan itu diduga karena perusahaan tersebut sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan yang menyebabkan bencana asap pada tahun 2003 lalu. Sedangkan untuk tahun 2004, pihaknya juga telah menyiapkan gugatan yang sama terhadap perusahaan PT Anderson Unedo yang terbukti membakar lahan 2000 hektar untuk perkebunan kepala sawit."Gugatan itu nantinya akan dilakukan Biro Hukum di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Namun sejauh ini kami belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaan itu. Sebab jika disebutkan nantinya bisa menimbulkan amarah masyarakat terhadap perusahaan tersebut," kata Khairul. Saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam pengadilan nanti.119 SaksiDi tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Tim Satu Atap Zainal Abidin mengatakan, terkait dalam gugatan sepuluh perusahaan itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaaan terhadap 119 saksi yang terkait dengan kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau."Sepuluh perusahaan itu kita jerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Gugatan itu kita lalakukan karena telah merusak lingkungan dengan cara pembakaran lahan yang telah berdampak luas di tengah masyarakat," katanya.Sedangkan pihak penyidik dari Mabes Polri, AKBP Samuel yang tergabung dalam Tim Satu Atap Nasional mengatakan, pihaknya akan merampungkan berita cara pemeriksaan terhadap PT Anderson Unedo (AU) yang terbukti telah membakar lahan dengan sengaja di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Riau. Direktur PT AU, Ade Silalahi telah ditangkap dan ditahan pihak Mabes Polri sejak Jumat lalu (25/6/2004).Menurut Samuel, kini pihaknya telah mengamakan sejumalah barang bukti seperti, eskavator, ban bekas sebagai alat pembakar lahan. "Dalam waktu dekat kita akan merampungkan berkas acara pemeriksaan untuk segera kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.Kendati pihak Bapedalda Riau masih menyembunyikan daftar nama sepuluh perusahaan tersebut, namun sejumlah informasi yang diterima detikcom menyebutkan bahwa kesepuluh perusahaan adalah PT Arara Abadi, dibawah panji PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) kelompok Sinas Mas Group. Selanjutnya PT Hamidah Hamidi, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Alam Sari Lestari, PT Sri Buana Damai, PT Multi Gambut Industri, PT Mapala Rabda, PT Eka Dura Indonesia, PT Jatim Jaya Perkasa, dan PT Selaras Abadi Utama.32 PerusahaanDi tempat terpisah, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau M Teguh Surya mengatakan bahwa pihaknya juga pernah melakukan gugatan terhadap 32 perusahaan di Riau yang melakukan pembakaran lahan. Namun sayangnya gugatan Walhi tersebut kandas di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena mejelis hakim menilai gugatan tersebut salah alamat.Ke-32 perusahaan yang menjadi sasaran gugatan Walhi tersebut adalah PT Arara Abadi, Rokan Permai Timber, Essa Indah Timber, Sumatera Sinar Plywood, Hamidah Hamidi, Bumi Reksa Nusa Sejati, Guntung Hasrat Makmur, Inecda, dan PT Alam Sari Lestari.Selanjutnya, PT Riau Andalan Pulp and Paper milik Taipan Sukanto Tanoto bos Raja Garuda Mas Group, Siak Raya Timber, Sri Buana Dumai, Multi Gambut Industri, Duta Palma Nusantara, National Timber Industri, Kencana Amal Tani, Mapala Rabda, Mandau Abadi, Inhutani IV, Musi Mas, Rimba Rokan Hulu, Agro Raya Gema Trans, Kulim Company, Langgam Inti Hibrida, Pusaka Megah Bumi Nusantara, Surya Bratasena Plantation, Panca Surya Agrindo, Adei Crumb Rubber, Inti Prona, Perawang Lumber Industri, Rimba Rokan Lestari, serta PT. Surya Dumai Agrindo.Menurut Teguh, kesepuluh perusahaan yang akan digugat Pemprov Riau itu termasuk dalam daftar 32 perusahaan yang digugat Walhi. "Karena kita pernah melakukan gugatan yang sama, akan lebih baik jika pemerintah saat ini mengadopsi gugatan yang pernah kami layangkan ke PN Pekanbaru," katanya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads