Jimly: Wajar, Pejabat Ingin KPK Bubar

Jimly: Wajar, Pejabat Ingin KPK Bubar

- detikNews
Minggu, 31 Jul 2011 01:23 WIB
Jakarta - Wacana Ketua DPR Marzuki Alie yang mengusulkan pembubaran KPK mendapat respons keras. Sebagai pejabat negara, Marzuki dianggap wajar berkeinginan membubarkan KPK. Lho?

"Asumsinya adalah dimana ada kekuasaan di situ ada korup. Artinya sampai kekuasaan masih ada korupsi masih ada. Bangsa ini membutuhkan KPK, bahkan kalau perlu dipermanenkan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (30/7/2011).

Jimly menilai wajar sikap Marzuki yang ingin KPK bubar. Sebab setiap pejabat negara selalu tak ingin bermasalah dengan lembaga seperti KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan Marzuki Alie cermin sikap para petinggi. Semua pejabat dari dulu ingin KPK ngga ada, bubar," imbuh mantan Ketua MK ini.

Menurut dia, Marzuki memiliki asumsi yang masih mentah dan belum memiliki bangunan argumentasi yang kuat. Wacana pembubaran KPK tidak boleh menjadi ide sungguhan yang habis dijadikan manuver para politikus.

"Dalam jangka panjang isu korupsi itu isu global, isu korupsi isu permanen. Sampai kapan pun akan terus ada, dimana ada kekuasaan di situ ada korupsi. Kita harus ubah paradigma berfikir bahwa korupsi untuk sementara, dia harus dibuat lembaga permanen," tegas Jimly.

Apalagi kondisi Kejaksaan dan Polri yang belum bisa diharapkan dalam konteks pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK justru membuat harapan bagi masyarakat.

"Sekarang Jaksa dan Polri masih belum melaksanakan reformasi. Masih butuh waktu untuk bisa bersih dari korupsi, saya rasa pimpinan Polri dan Jaksa Agung juga menyetujui hal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Kalau hal tersebut terbukti adanya, ia mendorong agar KPK dihilangkan.

Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau koruptor mengulangi perbuatannya, mereka dihukum mati.


(ape/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads