Demo Korupsi DAK Rp 77 M, 3 Pimpinan DPRD Magelang Ditandu Paksa

Demo Korupsi DAK Rp 77 M, 3 Pimpinan DPRD Magelang Ditandu Paksa

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2011 22:44 WIB
Demo Korupsi DAK Rp 77 M, 3 Pimpinan DPRD Magelang Ditandu Paksa
Magelang - Ratusan massa dari Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Kabupaten Magelang kembali mendatangi gedung DPRD setempat Sabtu (30/7/2011). Sama seperti kedatangan sebelumnya, mereka meminta penuntasan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan 2010, yang diduga terjadi penyimpangan total senilai Rp 77 miliar dari APBD dan APBN.

Tak hanya ke gedung wakil rakyat, mereka juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Mapolres Magelang. Kebetulan ketiganya berada di Jalan Letjen Tukiyat Kabupaten Magelang, Jateng.

Di Gedung DPRD Kabupaten Magelang mereka ditemui pimpinan DPRD setempat dan ketua serta beberapa anggota Pansus DAK. Di tempat ini, mereka tidak melakukan orasi, tapi langsung mengajak mereka ke Kantor Kejari Mungkid, untuk menyerahkan dokumen pendukung kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang unik, perwakilan DPRD diangkut secara paksa oleh massa menggunakan tiga tandu yang mereka sediakan sebelumnya. Ketiga wakil rakyat yang ditandu kemarin, meliputi Susilo, Ketua DPRD, Lilik Tri Handoko (Ketua Pansus DAK) dan Muhammad Sobikin, keduanya anggota Fraksi PPP.

“Sesuai rekomendasi Pansus dan hasil temuan kami, maka kami minta agar kasus ini diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, kami ajak pimpinan dewan ke kantor kejari menyerahkan dokumen pendukung kasus itu,” kata Gus Nurul, Koordinator GPK Aliansi Tepi Barat.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat ratusan petugas Polres Magelang. Untuk mengantisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau kericuhan.

“Aksi kami ini damai dan murni hanya untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah ini. Terlebih ini menghadapi bulan ramadhan, jadi kami gelar aksi simpati,” terang Gus Nurul.

Di Kantor Kejari, mereka ditemui Kepala Intel, Nur Wijaya dan Kasi Pidsus, Jojot Aprianto. Keduanya menjelaskan jika kasus DAK saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah kami naikkan statusnya ke penyidikan. Kami berharap, kasus ini semakin terang. Memang, kami belum memunculkan nama tersangka, namun dengan bukti dan saksi-saksi yang kami miliki, dalam waktu dekat kami yakin sudah ada nama tersangkanya. Karena itu, bersabar saja dulu,” kata Djojot.

Saat di Mapolres Magelang, mereka minta jajaran kepolisian untuk ikut mengawal kasus ini agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami hanya ingin kasus ini tegak. Karena itu, kami minta pihak kepolisian ikut mengawalnya,” imbuh Gus Nurul.

Seperti diketahui, pada tahun 2010 lalu, Kabupaten Magelang menerima DAK bidang Pendidikan dari APBN Rp 70 miliar. Ditambah dana pendampingan dari APBD, totalnya menjadi Rp 77 miliar. Dari jumlah itu, yang telah dibelanjakan sebesar Rp 25 miliar.

Diantaranya untuk pengadaan buku perpustakaan SD Rp 5,5 miliar, pengadaan buku perpustakaan SMP Rp 4,8 miliar, pengadaan alat-alat peraga Rp 6,6 miliar, pengadaan alat-alat kesenian Rp 2,3 miliar, laboratorium bahasa Rp 5,4 miliar dan pengadaan mebel Rp 330 juta.

Dari yang dibelanjakan itu, pansus DAK menyebutkan ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaannya. Sayang, pansus hanya memberikan hasil rekomendasi agar kasus itu ditangani BPKP dan Bupati memberikan evaluasi atas proyek DAK tersebut.

(ape/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini