"Sebagai Ketua DPR saya rasa wajar berpendapat begitu dan itu bukan berarti harus dibubarkan. Itu kan suara wakil rakyat, kalau KPK enggak beres bubarin aja, maksudnya bukan dibubarkan, dibenahi," kata Anggota Dewan Pembina Ahmad Mubarok usai acara reuni akbar tim sukses SBY di Klub Eksekutif Persada, Jl Raya Protokol Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu (30/7/2011).
Mubarok mengatakan, pernyataan Marzuki soal pembubaran KPK jangan diasumsikan bahwa PD pro koruptor. Justru Marzuki ingin KPK tetap kredibel dan berintegritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait wacana pemaafan terhadap koruptor, Mubarok menilai itu sebagai wacana lama. Namun ia enggan menjelaskan bahwa wacana ini terkait Nazaruddin.
"Kalau soal koruptor dimaafkan itu konsep lama, tahun 2000 sudah ada. Yang dimaksud adalah dari angkatan BLBI, Rp 1.000 triliun itu, bukan soal Nazaruddin, cuma kan di berita dihubungkan sama Nazaruddin, salah itu," tegasnya.
Mubarok menjelaskan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak seperti di Cina yang tegas. Banyak penegak hukum yang dianggap diskriminatif dan terkesan tebang pilih.
"Kita bisa nggak mengatasi korupsi, kita nggak bisa seperti di Cina, harus ada tutup buku. Dimaafin, habis itu dihukum mati, dicari aja nggak bisa, ada yang dihukum ada yang tidak, itu tidak adil. Cina itu butuh 10 tahun untuk kemudian bisa melaksanakan hukuman mati. Kita improvisasi, langsung anu-langsung ini, gagasan itu sempat ungkapkan orang bukan barang baru, lebih baik korupsi dimaafkan, uang dikembalikan, sekali lagi mati," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Kalau hal tersebut terbukti adanya, ia mendorong agar KPK dihilangkan.
Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau koruptor mengulangi perbuatannya, mereka dihukum mati.
(ape/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini