KPK Sudah Diawasi Publik, Tak Perlu Lembaga Pengawas

KPK Sudah Diawasi Publik, Tak Perlu Lembaga Pengawas

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2011 17:47 WIB
Jakarta - Komisi III mewacanakan supaya dibentuk lembaga pengawasan eksternal untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa dibentuk sebuah lembaga formal saja, KPK sebenarnya sudah mendapat pengawasan ketat.

"KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sudah diawasi oleh seluruh komponen bangsa karena KPK bertanggung jawab kepada publik. Jadi siapapun boleh mengawasi KPK," tegas Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, M Jasin melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/7/2011).

Jasin mengatakan, pengawasan itu berlaku untuk seluruh staf serta pimpinan KPK. Jika ditemukan kesalahan, Jasin tak ragu untuk menyerahkan permasalahan itu kepada penegak hukum lainnya supaya bisa diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila pimpinan dan jajaran KPK melanggar hukum silakan diproses hukum sesuai tindak pidananya dan tingkat kesalahannya oleh penegak hukum lain dan juga oleh KPK sendiri," tutup Jasin.

Wacana ini pertama kali dikemukakan oleh Pimpinan Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi. Menurutnya, seluruh penegak hukum wajib memiliki lembaga pengawasan.

Rencananya, usulan ini akan coba dimasukkan ke dalam revisi UU KPK. Wacana ini muncul pasca tudingan M Nazaruddin terhadap pimpinan dan staf KPK.

(mok/rdf)


Berita Terkait