"Ide ketua DPR Marzuki Ali untuk memaafkan koruptor adalah suatu hal yang tidak patut," ujar Guru Besar Ilmu Hukum FHUI, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (30/7/2011).
Hikmahanto menambahkan, kejahatan korupsi tidaklah sama dengan kejahatan internasional seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang atau kejahatan agresi yang membuka ruang bagi penyelesaian melalui lembaga 'maaf'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marzuki Ali mungkin berpikir dalam konteks memberlakukan kejahatan korupsi sebagai kejahatan internasional. Cara berpikir demikian adalah salah mengingat kejahatan korupsi bukanlah kejahatan internasional. Kejahatan korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan yang berkategori luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak yang diakibatkan dari kejahatan korupsi," tegas Hikmahanto.
Hikmahanto menyayangkan ucapan Marzuki tersebut. Ucapan Marzuki itu merugikan partainya sendiri karena tidak sesuai dengan platform politik Partai Demokrat. Sebagaimana diketahui PD mengusung platform politik 'katakan tidak pada korupsi'.
"Bila pernyataan kader dengan platform politik tidak sesuai, maka ini berakibat pada persepsi anggota dan simpatisan partai, bahkan publik. Bahwa partai politik tidak lebih dari sekadar alat untuk mengejar kekuasaan dan kedudukan. Partai bukanlah wahana untuk memperjuangkan ideologi dan platform politik dalam sistem ketatanegaraan," kritiknya.
Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau mereka mengulangi perbuatannya mereka dihukum mati.
(rdf/vit)










































