Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Tak Bisa Selesai Dengan 'Maaf'

Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Tak Bisa Selesai Dengan 'Maaf'

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2011 16:39 WIB
Jakarta - Usulan Marzuki Alie untuk memaafkan koruptor tidak layak disampaikan. Kejahatan korupsi adalah kejahatan yang dianggap sebagai suatu kejahatan yang berkategori luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak yang diakibatkannya.

"Ide ketua DPR Marzuki Ali untuk memaafkan koruptor adalah suatu hal yang tidak patut," ujar Guru Besar Ilmu Hukum FHUI, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (30/7/2011).

Hikmahanto menambahkan, kejahatan korupsi tidaklah sama dengan kejahatan internasional seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang atau kejahatan agresi yang membuka ruang bagi penyelesaian melalui lembaga 'maaf'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus itu, pintu maaf dilakukan melalui proses dan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Truth and Reconcilliation Commission) seperti yang terjadi di Afrika Selatan. mantan Presiden Mandela pernah berkata, untuk jenis kejahatan ini berlaku prinsip "let's forgive, but not forget (mari kita maafkan tapi jangan kita lupakan)".

"Marzuki Ali mungkin berpikir dalam konteks memberlakukan kejahatan korupsi sebagai kejahatan internasional. Cara berpikir demikian adalah salah mengingat kejahatan korupsi bukanlah kejahatan internasional. Kejahatan korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan yang berkategori luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak yang diakibatkan dari kejahatan korupsi," tegas Hikmahanto.

Hikmahanto menyayangkan ucapan Marzuki tersebut. Ucapan Marzuki itu merugikan partainya sendiri karena tidak sesuai dengan platform politik Partai Demokrat. Sebagaimana diketahui PD mengusung platform politik 'katakan tidak pada korupsi'.

"Bila pernyataan kader dengan platform politik tidak sesuai, maka ini berakibat pada persepsi anggota dan simpatisan partai, bahkan publik. Bahwa partai politik tidak lebih dari sekadar alat untuk mengejar kekuasaan dan kedudukan. Partai bukanlah wahana untuk memperjuangkan ideologi dan platform politik dalam sistem ketatanegaraan," kritiknya.
 
Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau mereka mengulangi perbuatannya mereka dihukum mati.
(rdf/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini