"Jadi kebijakan memaafkan koruptor bukan kebijakan yang mendidik dan gagasan yang mundur ke belakang," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Sabtu (30/7/2011).
Saat ini, di Indonesia, peradilan yang dilakukan bagi koruptor saja belum sepenuhnya memberikan efek jera karena hukuman yang dijatuhkan pada umumnya masih sangat ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya yang dilakukan dalam membuat kapok koruptor yakni dengan hukuman yang seberat-beratnya dan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor diperketat.
"Jadi hukuman bagi koruptor belum sepenuhnya memberikan efek jera," imbuhnya.
Nah, apabila koruptor kabur dan asetnya disimpan di bank-bank di luar negeri, maka perlu dibentuk tim khusus yang handal dengan menguasai sistem hukum luar negeri dan kesepakatan-kesepakatan multi lateral.
"Persoalan pengejaran aset koruptor dan pengejaran buron disebabkan karena masih kurangnya kemampuan penegak hukum kita. Hal itu yang harus dibenahi," terangnya.
Gagasan memaafkan koruptor atau membubarkan KPK mesti disikapi dengan hati-hati.
"Gagasan-gagasan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh "pemboceng gelap" yaitu koruptor," tuturnya.
Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau mereka mengulangi perbuatannya mereka dihukum mati.
(ndr/rdf)











































