Tidak Lolosnya Chandra Cs Terkait Kasus Nazaruddin

Tidak Lolosnya Chandra Cs Terkait Kasus Nazaruddin

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2011 06:37 WIB
Tidak Lolosnya Chandra Cs Terkait Kasus Nazaruddin
Jakarta - Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dan Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja gugur dalam seleksi yang digelar Pansel Pemilihan Pimpinan KPK. Menurut Peneliti, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, hal itu tidak bisa dilepaskan dari kasus Nazaruddin.

"Nama mereka kan disebut Nazaruddin, nanti kalau mereka terbukti bersalah, betapa sakit hatinya publik. Saya rasa, mereka tidak lolos hanya untuk meredam polemik ini saja," ungkap Hifdzil, saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2011).

Hidzil menuturkan, jika dilihat dari pengalaman dan keterampilan Chandra Cs, tidak perlu diragukan lagi. Menurutnya, ketidaklolosan mereka lebih kepada untuk bermain aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin ada faktor luar yang menyebabkan mereka tidak lolos, kalau dari kinerja, saya rasa itu tidak mungkin," terangnya.

Hifdzil juga berharap, siapa pun nanti yang duduk di bangku pimpinan KPK, diminta tidak mengendurkan semangat KPK dalam memberantas korupsi. Ia berharap agar prestasi KPK, lebih ditingkatkan lagi. "Semoga lebih tegas dalam menangani kasus korupsi," harap Hifdzil.

Panitia Seleksi KPK tidak meloloskan Chandra Hamzah, Ade Rahardja dan Johan Budi saat seleksi makalah calon pimpinan KPK. Berbagai pertimbangan dikemukakan, namun sebagian dianggap tak masuk akal.

Sebelumnya, sumber detikcom di lingkungan pansel KPK menerangkan, rapat pada Rabu (27/7) malam lalu memang sempat alot. Perdebatan antar anggota pansel soal perlu tidaknya ketiga nama tersebut lolos terjadi hingga larut malam. Pansel pun terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu yang ingin ketiganya lolos dan kubu lainnya tidak.

Anggota pansel yang menolak Chandra beralasan wakil ketua KPK bidang penindakan tersebut pernah bermasalah saat kasus 'Cicak vs Buaya' tahun lalu. Putusan deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dianggap sebuah legitimasi keterlibatan Chandra dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

Kubu yang mendukung Chandra berpendapat sebaliknya. Deponeering adalah sebuah putusan yang sah di sistem peradilan Tanah Air. Terlebih putusan itu dianggap paling tepat untuk menutupi malu Kejagung dan kepolisian yang kurang bukti.

Lalu untuk Ade Rahardja, kubu penolak menganggap tudingan dari M Nazaruddin sebagai sesuatu hal yang serius. Sementara, anggota pansel lainnya menganggap pertemuan Ade dan Nazaruddin sesuatu yang wajar karena saat itu keduanya sebagai mitra kerja di Komisi III DPR. Hal yang sama berlaku juga bagi Chandra.

Johan Budi pun ditolak dengan alasan yang cukup aneh. Dia dianggap tidak memenuhi syarat karena belum berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. Untuk diketahui, sebelum di KPK, Johan adalah seorang jurnalis.

"Alasan itu dipertanyakan karena seharusnya dipermasalahkan pas seleksi administrasi, bukan seleksi makalah," terang sumber itu.


(her/her)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads