"Saya merasa tidak bersalah, majelis hakim akhirnya menunda sidang pekan depan," kata Albert Kuhon, salah satu terdakwa pelanggaran lalu lintas, kepada wartawan di halaman PN Jaktim, Jumat (29/7).
Dalam persidangan yang berlangsung itu, di depan Majelis Hakim Edi Subroto, Albert menjelaskan kronologis tilang yang menimpanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi sekitar 20-30 meter kemudian saya diberhentikan petugas polisi lain dan ditilang," tutur Albert.
Hakim Edi yang mendengar keterangan Albert lantas urung menjatuhkan denda kepadanya. "Katanya dia ingin mendengar kesaksian polisi yang menilangnya," ujar Albert.
Meski sudah antre sejak pagi hari dan sidang perkara pelanggaran lalu lintas, Albert tidak merasa keberatan dengan sikap hakim yang menunda perkara sidangnya sampai Jumat (12/8) pekan depan.
"Saya secara sengaja antre dan mengikuti proses persidangan kasus tilang ini, karena saya merasa tidak bersalah. Dan polisi yang menilang memang meminta supaya saya menjelaskan hal itu dalam persidangan," tuturnya.
(ahy/her)










































