Merasa Tak Bersalah, Seorang Pengendara Tolak Bayar Denda di Persidangan

Merasa Tak Bersalah, Seorang Pengendara Tolak Bayar Denda di Persidangan

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2011 05:13 WIB
Jakarta - Dari 13 ribu pelanggar lalu lintas yang hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) langsung menerima vonis denda yang dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, salah satu pelanggar menolak untuk membayar denda karena dirinya merasa tidak bersalah saat berkendaraan.

"Saya merasa tidak bersalah, majelis hakim akhirnya menunda sidang pekan depan," kata Albert Kuhon, salah satu terdakwa pelanggaran lalu lintas, kepada wartawan di halaman PN Jaktim, Jumat (29/7).

Dalam persidangan yang berlangsung itu, di depan Majelis Hakim Edi Subroto, Albert menjelaskan kronologis tilang yang menimpanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilangan itu terjadi pada Kamis (14/7) siang, saat dirinya tengah berkendara dari arah Cawang menuju arah Tanjung Priok. Saat mobil yang dikendarainya berada di perempatan Jl Pramuka-Jl Pemuda, petugas kepolisian yang ada di sebelah kiri kendaraan memintanya untuk terus maju meski lampu menandakan berhenti.

"Tetapi sekitar 20-30 meter kemudian saya diberhentikan petugas polisi lain dan ditilang," tutur Albert.

Hakim Edi yang mendengar keterangan Albert lantas urung menjatuhkan denda kepadanya. "Katanya dia ingin mendengar kesaksian polisi yang menilangnya," ujar Albert.

Meski sudah antre sejak pagi hari dan sidang perkara pelanggaran lalu lintas, Albert tidak merasa keberatan dengan sikap hakim yang menunda perkara sidangnya sampai Jumat (12/8) pekan depan.

"Saya secara sengaja antre dan mengikuti proses persidangan kasus tilang ini, karena saya merasa tidak bersalah. Dan polisi yang menilang memang meminta supaya saya menjelaskan hal itu dalam persidangan," tuturnya.

(ahy/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini