"Tidak ada penghilangan pasal. Mana ada penghilangan pasal," ujar Jamwas Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).
Pihak pengacara dan istri almarhum Irzen Octa sebelumnya keberatan dengan tidak dimasukkannya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ke dalam dakwaan para tersangka kasus ini. Mereka juga mempertanyakan masuknya pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ke dalam dakwaan. Hal ini dinilai aneh, karena jelas-jelas ada korban tewas dalam tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kelima tersangka dalam kasus ini.
Menanggapi hal ini, Marwan menjelaskan bahwa masuknya pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan hanya merupakan alternatif dakwaan. Dan jaksa memang memiliki wewenang untuk menentukan pasal alternatif guna menjerat tersangka. Hal ini dilakukan demi memperkuat dakwaan jaksa.
"Kalau mau polisi bisa saja menempatkan pasal 335. Tapi apakah terbukti atau tidak, itu urusan nanti di pengadilan. Kan itu banyak pasalnya, tidak cuma satu. Ada 170, ada 351 ayat 3, ada 359, ada 353, ada 333 yang tentang penyekapan. Itu ada semua," jelasnya.
Kamis (28/7) kemarin, pihak pengacara Irzen dengan didampingi istri Irzen Esi Ronaldi mendatangi Kejagung untuk menemui Jamwas Marwan Effendy untuk memohon klarifikasi atas sejumlah keanehan dalam kasus ini. Namun, sayangnya pertemuan tersebut belum bisa dilakukan. Pertemuan kemudian dijadwalkan kembali Jumat (29/7) ini.
Marwan menuturkan, kedatangan keluarga Irzen Octa adalah untuk melaporkan kepada Jamwas bahwa kenapa jaksa terkesan seperti membalik-balikkan perkara. Tapi Marwan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penelitian berkas.
"Polisi mengirimkan berkas kepada Kejaksaan. Oleh Kejaksaan dikembalikan karena dianggap belum memenuhi unsur petunjuk. Nah, ini kan bolak-balik. Jadi masih ada mekanisme pengembalian berkas. Karena kemungkinan besar masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi dan harus dipenuhi (oleh penyidik) dan tidak mungkin jaksa menolak," terang Marwan.
Seperti diketahui bahwa dari lima tersangka, memang baru berkas milik 3 tersangka, yakni Arief Lukman, Donal Haria dan Hendri Waslinton telah dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan berkas milik 2 tersangka lain, yakni Yunizar dan Boy Anto masih dalam tahap penelitian jaksa.
Sementara itu, terhadap keluhan istri Irzen soal tidak adanya tersangka dari pihak Citibank dalam kasus ini, Marwan menyatakan, yang berwenang melakukan pengusutan atas keterlibatan pihak Citibank adalah penyidik Kepolisian, bukan jaksa.
"Itu tergantung pihak Kepolisian. Jaksa bukan penyidik. Jaksa hanya meneliti berkas perkara, kalau memang dinyatakan lengkap secara formal dan materinya, baru dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Terakhir, Marwan menilai bahwa kinerja jaksa dalam menangani perkara ini sudah cukup profesional. Jika memang nantinya diketahui ada penyimpangan, Marwan memastikan pihaknya akan bertindak tegas.
"Jangan salahkan jaksa karena bukan penyidik. Kecuali dalam hal ini jaksa ingin bermain-main, itu baru tugas saya sebagai Jamwas nanti. Itu nanti saya lihat. Jaksa selama ini profesional lah," tukas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
(nvc/her)











































