Kejagung Klaim Sudah Tanggapi 140 Aduan Masyarakat

Kejagung Klaim Sudah Tanggapi 140 Aduan Masyarakat

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2011 19:00 WIB
Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengaku telah meneruskan 104 surat pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum ditanggapi. Namun, Kejagung menegaskan pihaknya telah menyerahkan surat tanggapan kepada Komjak.

"Sudah kita kirim, ada bukti suratnya tuh. Saya sudah tanda tangan lama, kok bisa hilang di tengah jalan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).

Marwan mengaku heran mengapa surat tanggapan yang berisi rekomendasi tindak lanjut pihaknya atas pengaduan masyarakat tersebut belum juga diterima Komisi Kejaksaan. Salah satunya rekomendasi terkait jaksa perkara Tariq Khan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap para jaksa yang diduga bermasalah, sesuai dengan pengaduan masyarakat.

"Jadi ada kebijakan saya, bahwa kalau Kajati yang disuruh mengklarifikasi, ya Kajati-nya yang klarifikasi, atau Kajati melakukan pemeriksaan fungsional," ungkap Marwan.

Menurut Marwan, hal tersebut juga telah ditembuskan kepada Komjak. Dan, lanjutnya, pihak Komjak bisa mengecek langsung apakah pihak Kejati sudah melaporkan hasilnya kepada Komjak.

"Nah, seharusnya ini yang dicek, sampai tidak laporannya ke Komjak. Jadi, tidak harus Jamwas yang melaporkan ke Komjak," tuturnya.

Kendati demikian, Marwan menyatakan pihaknya juga ikut melakukan pengecekan apakah hasil klarfikasi atau pemeriksaan tersebut sudah dilaporkan. "Nanti baru kita cek, apa sampai atau tidak, atau Kajati ngirim atau tidak. Kan bisa saja Kajati tidak ngirim ya toh. Atau mungkin dikirim tapi tidak diagendakan oleh Komjak," ujarnya.

Sementara itu, terhadap pernyataan Ketua Komjak Halius Hosen yang berniat mengundang Jamwas terkait 104 pengaduan tersebut, Marwan menyebut istilah tersebut kurang tepat. Yang ada, yakni koordinasi antara Jamwas dengan Komjak.

"Tidak ada mengundang, koordinasi ada. Masa ngundang, tidak ada itu. Seharusnya kan mereka datang ke saya," tandasnya.

Sebelumnya, Komjak mengaku telah meneruskan 104 laporan pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk

dimintai tindak lanjut. Laporan yang disampaikan kepada Jaksa Agung tersebut disertai dengan rekomendasi tindak lanjut, namun belum ada tanggapan dari Kejaksaan Agung. Rekomendasi yang diberikan juga terkait pelanggaran administrasi oleh jaksa-jaksa yang menangani perkara Bank Century dengan terdakwa Tariq Khan.

"Kami sudah menyurati 2 kali jamwas. Kami terus evaluasi, barangkali nanti ada kebijakan," ucap Halius di kantornya, kemarin (28/7).

Komjak pun berniat mengundang Jamwas Marwan Effendy untuk melakukan koordinasi terkait pengaduan masyarakat yang belum ditanggapi tersebut.

(nvc/irw)


Berita Terkait