Wawancara yang berlangsung selama 9 hari di kantor KY, membuka 'aib' para kandidat. Bagi hakim karier, KY membombardir dengan pertanyaan sepajang karier menjadi hakim.
Seperti CHA Made Rawa Aryawan dibombardir pertanyaan panelis KY terkait track record-nya selama 29 tahun menjadi hakim. Terutama terkait uang jaminan perkara Rp 4 miliar dalam kasus pencemaran lingkungan oleh kapal berbendera Yunani, MT Panos, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tersebut telah saya setor ke kas negara lewat BRI Balikpapan. Demi Tuhan, tidak satu sen pun, uang itu ada yang masuk ke kantong saya," ucap Made sambil mengacungkan dua jarinya ke atas saat mengikuti wawancara.
Meski banyak yang mengelak, ada juga yang mengakui dengan jujur. Seperti yang dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung (MA), Suhadi yang dengan legowo mengaku pernah menerima hadiah dari pengacara berupa mesin faksimili. Saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Namun, Suhadi punya alasan yang menurutnya benar.
"Waktu itu habis eksekusi delegasi dari PT Bandung. Usai eksekusi, pengacara tanya, apa yang bisa saya bantu. Lalu saya bilang, PN masih terkendala kalau mengirimkan berkas tahanan ke PT. Tiba- tiba saja, besoknya ada mesin fax," bela Suhadi.
KY tidak hanya menelanjangi karier CHA, tetapi juga termasuk harta kekayaan para CHA. Seperti yang dipertanyakan kepada Marni Emmy Mustafa soal kepemilikan rekeningnya yang berjumlah US$ 11 Juta oleh Komisioner KY, Imam Anshori Shaleh. Sesuai laporan yang dikirim LKHPN, dengan tulisan tangannya dia mencantumkan hartanya sebanyak US $ 11juta. Namun, Emmy meralat laporan tersebut. Marni menjelaskan rekeningnya hanya berjumlah Rp 11 Juta. Dirinya mengaku salah tulis.
"Bapak bisa cek kebenarannya?" bantah Marni.
Meski demikian, ada hakim karier yang cukup bersahaja. Meski telah menduduki hakim tinggi, Amran Suadi hanya memiliki uang di rekening bank sebesar Rp 58 juta. Uang tersebut tersebar di beberapa bank, salah satunya di Bank BCA. Karena saat itu ada paket diskon belanja di Carrefour bagi pembeli yang menggunakan kartu debet BCA, lantas Amran pun membuat tabungan di bank tersebut.
"Waktu itu yang mengusulkan anak saya karena biar dapat diskon belanja. Sekarang saldonya Rp 4 juta," jawab Arman.
Terkait perilaku, KY menguliti para CHA dari isu selingkuh hingga bermain perkara. Bahkan, praktek suap malah dibeberkan oleh hakim sendiri. Seperti diungkapkan Rahmi Mulyati, mengungkap praktik suap di PN Jakpus. Kisah tersebut didapatinya pada 2007.
"Saat itu saya lagi mau ke rumah sakit. Tiba-tiba ada telepon masuk. Ternyata dari juru sita PN Jakpus. Dia sedang bersama pengacara. Lalu dia bilang meminta sejumlah uang ke pengacara yang katanya untuk saya. Langsung saya minta juru sita itu untuk mengembalikan uangnya," kata Rahmi.
Perilaku buruk juga terungkap saat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Rum Nessa mengundang seluruh Ketua Pengadilan Agama (PA) di Indonesia untuk menghadiri perkawinan anaknya dengan menggunakan uang negara. Modusnya, diadakanlah seminar setengah hari bagi seluruh Ketua PA di Jakarta. Atas temuan ini, Rum Nessa mengaku lupa.
"Yang mengadakan seminar itu Mahkamah Agung (MA). Tapi kalau harinya bertepatan dengan pernikahan anak saya, saya lupa," sanggah Rum Nesaa.
Demikian juga karier Djazimah Muqoddas yang juga adik Ketua KPK, Busyro Muqodas dipertanyakan. Sebagai hakim dia hanya bertugas 3 tahun di Madiun, selebihnya dia bertugas di Jakarta selama 20 tahun. Hal inilah yang membuat para hakim cemburu.
"Saya kan Bendahara Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), jadi dituntut untuk harus ada di Jakarta," sanggah Djazimah.
Secara kapasitas keilmuan, CHA benar-banar mati kutu. Meski banyak pakar di bidangnya mengikuti seleksi CHA, mereka menjadi gagap mengikuti ujian. Seperti terlihat CHA dari unsur TNI, Kol. Chk. (Purn) Santoso tidak tahu siapa kah orang yang bisa disebut koruptor. Selain itu, dia juga tidak paham status korupsi yang menimpa PT BUMN.
Selain itu, terungkap Ketua Komisi Pendidikan Advokat Indonesia, Fauzie Yusuf Hasibuan, tidak paham tata urutan peraturan di Indonesia. Selain itu, sebagai petinggi DPP Peradi, Fauzie juga tidak paham jenis gugatan warga negara terhadap negara atau citizen lawsuit (CLS).
Begitu pula dengan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Anna Maria Tri Anggraini terbata-bata menjawab pertanyaan panelis. Terutama ketika mantan hakim agung, Yahya Harahap menanyakan hukum jual beli.
"Saya memang kurang menguasai hak itu. Doakan saja semua sesuai kehendakNya," tutur Anna Maria.
Sayang, KY tidak bernyali saat mewawancarai CHA Gayus Lumbuun. Kualitas pertanyaan ini jauh berbeda saat mencecar para peserta seleksi CHA lainnya. Terutama CHA dari unsur hakim. Saat menanyakan hakim karier, panelis KY mengejar seluruh harta kepemilikan CHA. Hingga rekening Rp 4 juta saja dipertanyakan dari mana didapatkan.
Selain itu, para hakim karier CHA selalu dicecar oleh KY terkait anak-anaknya yang jadi hakim. Namun, Gayus tidak dicecar terkait anaknya yang jadi pengacara dan hakim. "Waktu tidak memungkikan. Kami berani jamin, dia bukan penentu. Kami nothing to lose," kata Ketua KY, Eman Suparman usai wawancara.
Rencananya, KY akan mengumumkannya pada 1 Agustus 2011. Lantas siapakah 43 kandidat yang lolos menjadi 30 besar?
(asp/irw)











































