"Jadi kita tegur penyidik kita, mungkin dia ingin cepat. Tetapi perlu suatu kearifan bagi penyidik dan itu feedback bagi saya, bahwa sekarang ini penegakan hukum harus lurus sesuai yuridis formal. Tapi kita juga harus perhatikan aspek lain termasuk aspek tuntutan masyarakat dan keadilan masyarakat," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).
Menurut Sutarman, secara hukum bisa dikatakan benar jika mendatangi saksi untuk diperiksa. Namun berdasarkan aspirasi masyarakat, penjemputan saksi itu akan menimbulkan masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik itu, lanjut Sutarman, ditegur olehnya secara lisan. Namun teguran itu bisa dikategorikan berat.
"Namanya perwira kalau dipanggil itu sudah teguran berat," tutup Sutarman.
Sebelumnya, Anas diperiksa penyidik Mabes Polri di Blitar atas kasus pencemaran nama baik yang ditudingkan M Nazaruddin. Padahal Anas melaporkan Nazaruddin di Jakarta.
(nik/fay)











































