Wakil Jaksa Agung Harap Anak Buahnya Jadi Pimpinan KPK

Wakil Jaksa Agung Harap Anak Buahnya Jadi Pimpinan KPK

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2011 17:13 WIB
Jakarta - Dari 17 nama calon Pimpinan KPK yang telah diumumkan oleh Pansel KPK, terdapat nama 2 orang jaksa. Terhadap hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik dan berharap keduanya bisa terus berlanjut hingga seleksi tahap akhir.

"Ya, ada 17 yang lolos. Ada dua yang dari jaksa," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).

Dua jaksa yang lolos tersebut, yakni Zulkarnaen yang kini menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung dan Fahmi yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Darmono pun berharap agar keduanya bisa lolos hingga tahap seleksi akhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mudah-mudahan (dua jaksa) termasuk yang lulus sampai tingkat akhir," harap Darmono.

Seperti diketahui, Zulkarnaen Yunus yang merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

Sedangkan, Fahmi sebelumnya pernah mengikuti seleksi pimpinan KPK pada tahun 2010 lalu. Namun dia hanya berhasil lolos hingga 7 besar bersama dengan Jimly Asshiddiqie, Busyro Muqoddas, Bambang Wdjojanto, Chairul Rasyid, Wayan Sudirta, dan Meli Darta.

Sebagai jaksa, Fahmi terhitung sering menangani perkara-perkara penting, antara lain kasus ruislag (tukar guling) antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti dengan terdakwa Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Gelael, kemudian kasus dana non-bujeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Windfried Simatupang, lalu kasus Technical Assisten Contract dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita, IB Sudjana, dan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis.

Namun jaksa yang bernama lengkap Sultan Bagindo Fahmi ini sempat terkena sanksi berupa penurunan pangkat dan pemotongan gaji terkait penanganan kasus Adelin Lis pada 2008 silam. Saat itu, Fahmi dinyatakan melanggar prosedur dalam penetapan P21 alias berkas perkara dinyatakan lengkap. Fahmi menandatangani berkas itu sementara ia telah menjadi Wakajati Sumatera Barat (Sumbar).

Fahmi dinilai terlalu terburu-buru menetapkan berkas tersebut lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berujung pada vonis bebas Adelin Lis di Pengadilan Negeri Medan, karena dianggap tidak cukup bukti.

Saat ditanya apa kelebihan calon pimpinan KPK dari jaksa dibanding calon yang lain, Darmono enggan mengungkapkan. "Saya tidak bilang ada kelebihan, nanti dikira sombong," tukasnya.

Pada Kamis (28/7) kemarin, Pansel KPK mengumumkan 17 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi. Mereka adalah:

1. Brigjen Polisi (Purn) Idris SH MH
2. Zulkarnain SH MH
3. DR. Fahmi SH MH
4. Irjen Pol (Purn) Drs Aryanto Sutadi.
5. Dr Bambang Widjoyanto SH MH
6. Handoyo Sudrajat, Ak
7. Abdullah Hehamahua SH MM
8. Dr Abraham Samad SH MM
9. Daniel Pangaribuan, SE Ak MM
10. Dr Dharma Pangrekun MM MH
11. Adnan Pandu Pradja SH LLM
12. Prof DR Anna Erliyana SH MH
13. Dr Drs Sayyid Fadil sh Mhum
14. Yunus Husein SH LLM
15. Genades Panjaitan SH LLM
16. Egi Sutijati, MDA, Ak
17. Dr Gazalba Saleh SH MH

(nvc/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini