Ayodhya Ajukan Grasi Kedua

Terpidana Mati Narkoba

Ayodhya Ajukan Grasi Kedua

- detikNews
Senin, 28 Jun 2004 15:05 WIB
Medan - Ayodhya Prasat Chaubey resmi mengajukan permohonan pengampunan (grasi) kedua kalinya pada presiden. Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba itu menyatakan bahwa pengajuan grasi hingga dua kali adalah sah.Grasi itu diajukan oleh kuasa hukum Ayodhya yaitu Adiningtyas dan Sedarita Ginting, keduanya dari LBH Medan. Memori permohonan grasi disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan dan diterima oleh panitera PN."Kita mengajukan grasi yang kedua kali karena memang diperbolehkan menurut aturan perundangan negara kita," kata Adiningtyas pada detikcom di PN Medan, Jl.Pengadilan, Senin (28/6/2004).Menurut Adiningtyas, kendati sudah pernah grasinya oleh Presiden Megawati pada Februari 2003, tapi mereka nekat mengajukan lagi karena menurut UU Grasi No 22/2002 pasal 2 (1), diperbolehkan mengajukan grasi lebih dari satu kali.Adapun bunyi UU yang dimaksud:Pasal 2(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal :a. terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; ataub. terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.Adiningtyas menambahkan, pengajuan grasi memang harus diajukan lewat PN setempat sebagaman diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman nomor 14/1970. "Menurut UU itu, PN tidak punya wewenang untuk tidak menerima memori grasi. Jadi tadi panitera akan menyampaikannya pada Ketua PN Medan untuk diketahui bagaimana tindak lanjutnya," paparnya.Ayodhya ditangkap karena memiliki heroin 12,19 kg. Tapi WN India yang kini memeluk Islam itu menilai peradilan pada dirinya tidak adil mengingat barang bukti itu tidak pernah dipamerkan di depan pengadilan.Menurut hitungan di atas kertas, dari 29 terpidana mati kasus narkoba, Ayodhya adalah terpidana pertama yang didor. Saat ini, Polda Sumut telah menyiapkan regu tembak terdiri dari seorang perwira, seorang bintara, dan 12 tamtama dari Brimob Sumut. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads