"Perbuatan Thoby Mutis, Advendi Simangunsong, Yuswar Z Basri dan HA Prayitno dalam kasus Universitas Trisakti adalah salah satu contoh terbaik menggunakan segala macam cara termasuk memalsukan surat Itjen Kemendiknas," ujar kuasa hukum Yayasan Trisakti Patra M Zen di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Patra menjelaskan, Thoby Cs dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Thoby Cs menggunakan surat sebagai alat bukti dalam persidangan, yakni Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No 120/B/LL/2010 tertanggal 17Maret 2010 perihal pengurusan aset universitas Trisakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thoby Mutis, lanjut Patra, melakukan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai rektor. Thoby mengganti secara sepihak statuta Yayasan Trisakti tahun 2001 lalu mendirikan badan hukum Pendidikan Universitas Trisaksi tahun 2002. Thoby menolak diberhentikan oleh yayasan terkait langkahnya itu. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum, serta pengangkatan Thoby sebagai rektor dianggap tidak sah berdasarkan putusan nomor 410 K/PDT/2004 tertanggal 25 April 2005.
"Putusan kasasi itu diajukan peninjauan kembali (PK) oleh Thoby. PK Thoby lalu ditolak MA melalui keputusan 63 PK/Pdt/2006 pada 28 Agustus 2008," kata Patra.
Yayasan Trisakti lalu menggugat Thoby dengan sangkaan melawan hukum setelah menolak memenuhi putusan MA. Gugatan dimenangkan hingga tingkat MA. Selain terbukti melawan hukum, hal penting lainnya dalam putusan itu yakni Yayasan Trisakti menjadi pemilik sah uang pembayaran mahasiswa.
Putusan lainnya yakni tidak memperbolehkan Thoby dan pengurus lain melakukan kegiatan di dalam kampus. "Bukannya mematuhi putusan MA, Thoby dan 49 orang kelompoknya malah mengajukan gugatan Yayasan Trisakti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Anehnya, putusan PN mengabulkan gugatan Thoby," paparnya.
(mpr/mad)










































