Gugatan Praperadilan Atas Kasus Sisminbakum Tak Berdasar Hukum

Gugatan Praperadilan Atas Kasus Sisminbakum Tak Berdasar Hukum

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2011 15:50 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh HMI MPO cabang Jakarta dan MAKI atas penghentian penuntutan kasus Sisminbakum dinilai tak memiliki dasar hukum. Pasalnya, objek yang digugat yakni Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut belum diterbitkan.

"Kalau sekarang ada gugatan praperadilan, ya saya kira gugatan yang tidak punya dasar," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).

Darmono berpendapat, setiap gugatan praperadilan yang diajukan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan. Obyek yang digugat pun harus jelas.

"Kan gugatan praperadilan ini adalah tentang sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan, sah tidaknya penangkapan penahanan," jelasnya.

Namun, dalam gugatan yang diajukan HMI dan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, tidak ada objek gugatan yang jelas. Karena memang surat penghentian penuntutan atas kasus Sisminbakum belum diterbitkan oleh Kejaksaan.

"Lha itu kan tidak ada sama sekali dari beberapa peristiwa itu, kan tidak ada," tandas Darmono.

Sebelumnya, Darmono mengaku heran dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) MPO cabang Jakarta dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terkait penghentian penuntutan kasus Sisminbakum.

"Penghentian penuntutan yang mana? Lha wong belum ada penghentian. Belum ada," ujar Darmono menanggapi gugatan praperadilan tersebut.

Menurut Darmono, pihak Kejaksaan masih mengkaji alternatif keputusan atas kelanjutan kasus Sisminbakum ini. Jika memang ada penghentian, lanjutnya, maka akan diterbitkan surat keputusan Jaksa Agung.

"Kan terhadap perkaranya pak Yusril sama pak Hartono kan masih berjalan. Statusnya masih sebagai tersangka. Kalaupun ada penghentian, kan pasti ada surat keputusanlah. Wong belum ada surat keputusan kok," tegasnya.

Pekan lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO cabang Jakarta menggugat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus korupsi Sisminbakum yang menjerat mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra. Selain HMI, lembaga swadaya masyarakat MAKI juga mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Selatan. Mereka menuding Kejaksaan telah menghentikan kasus Sisminbakum secara diam-diam.

(nvc/irw)


Berita Terkait