Demikian disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).
Darmono bahkan merasa heran dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) MPO cabang Jakarta dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terkait penghentian penuntutan kasus Sisminbakum.
"Penghentian penuntutan yang mana? Lha wong belum ada penghentian. Belum ada," ujar Darmono menanggapi gugatan praperadilan tersebut.
Menurut Darmono, pihak Kejaksaan masih mengkaji alternatif keputusan atas kelanjutan kasus Sisminbakum ini. Jika memang ada penghentian, lanjutnya, maka akan diterbitkan surat keputusan Jaksa Agung.
"Kan terhadap perkaranya Pak Yusril sama Pak Hartono kan masih berjalan. Statusnya masih sebagai tersangka. Kalaupun ada penghentian, kan, pasti ada surat keputusan. Wong belum ada surat keputusan kok," tegasnya.
Lebih lanjut, Darmono menjanjikan pengambilan keputusan atas kasus ini akan dilakukan sesegera mungkin. Dia meminta agar semua pihak lebih bersabar.
"Segera. Pokoknya pasti diputuskan. Pasti diputuskan. Nah putusannya apa? Tunggulah. Tunggulah. Sabarlah," tandas Darmono.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO cabang Jakarta menggugat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus korupsi Sisminbakum yang menjerat mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra. Selain HMI, MAKI juga mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
(nvc/irw)











































