MA Tolak Wacana KY Berhak Beri Sanksi Hakim

MA Tolak Wacana KY Berhak Beri Sanksi Hakim

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2011 14:26 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak sepakat dengan wacana Komisi Yudisial (KY) mempunyai kewenangan memberikan sanksi langsung terhadap hakim, meski untuk kategori pelanggaran ringan sekali pun. Sebab, berdasarkan sistem kepegawaian, KY bukanlah atasan para hakim.

Wacana tersebut telah masuk ke Panitia Kerja (Panja) RUU KY di DPR. "Yang membawahi hakim itu siapa? MA kan? Nah, MA menegakkan sistem kepegawaian," ujar Ketua MA Harifin Andi Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Harifin menjawab perihal pembahasan RUU KY yang tinggal menyepakati mekanisme pemberian sanksi terhadap hakim dalam pembahasan Panja di DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembahasan itu terdapat beberapa opsi, yakni KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA. Opsi lainnya, seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKH. Terakhir, bahwa KY hanya bersifat memberikan rekomendasi dan yang menentukan adalah MA.

Menurut Harifin, apabila KY memberikan sanksi langsung terhadap hakim, maka sistem kepegawaian menjadi rusak. Sebab, pembinaan dan pengawasan melekat terhadap hakim sejak awal dilakukan oleh MA.

Apalagi, Harifin khawatir bila independensi hakim terganggu karena setiap putusannya bisa dipersoalkan ke KY dan terancam mendapatkan sanksi.

"Kalau semua putusan hakim dipersalahkan, ya semua dijatuhi sanksi kan repot jadinya. Hakim akan takut menjatuhkan putusan," ungkap Harifin.

Selain itu, terkait dengan opsi bahwa setiap rekomendasi sanksi selalu dibawa ke MKH, Harifin juga mengaku keberatan. Pasalnya, lanjut Harifin, anggota MKH adalah hakim agung menjadi terganggu kinerjanya dalam memeriksa perkara.

"Kalau KY sih tidak masalah. Tapi hakim agung yang menyelesaikan perkara. Masak tiap haru mesti sidang MKH," tandas Harifin.

(asp/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads