Proses PHK Karyawan BDB Diserahkan ke P4P

Proses PHK Karyawan BDB Diserahkan ke P4P

- detikNews
Senin, 28 Jun 2004 15:00 WIB
Denpasar - Karena tidak mencapai kata sepakat antara karyawan dan tim likuidasi PT Bank Dagang Bali (BDB), proses pemutusan hubungan karyawan (PHK) akan diserahkan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).Sementara penetapan PTUN Jakarta tentang penundaan pencabutan izin usaha BDB tidak digubris karyawan dan tim likuidasi BDB.Siang ini, tim likuidasi BDB dan Forum Perwakilan Karyawan BDB menggelar pertemuan membahas penyelesaian proses PHK 685 orang di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali jalan raya Puputan Renon Denpasar, pukul 10.00-13.00 WITA, Senin (28/6/2004).Tim likuidasi diwakili 4 orang, salah satunya adalah Putu Indra Suryatmaja. Karyawan diwakili Anak Agung Sudiptha Panji. Disnaker diwakili Kepala Sub Dinas Bina Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Made Lastrawan. Sekitar 500 karyawan BDB menunggu di halaman kantor Disnaker.Namun pertemuan selama 3 jam itu gagal mencapai kesepakatan. "Tidak tercapainya kata sepakat karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya," demikian kesimpulan hasil pertemuan yang disampaikan Lastrawan.Sudiptha mengatakan, karyawan setuju di-PHK terhitung sejak tanggal 30 April 2004, dengan syarat mendapat uang pesangon 5 kali upah normatif sesuai pasal 156 ayat 2 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.Kemudian, sambung dia, mendapat uang penghargaan sebesar 5 kali masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 UU 13/2003. Lalu mendapat uang penggantian hak sebesar 5 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU 13/2003."Kesepakatan tersebut dibuat antara pengurus sementara BDB dan forum karyawan pada tanggal 27 April 2004," kata Sudiptha.Suryatmaja mengatakan, tim likuidasi BDB hanya akan melakukan PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni satu kali ketentuan.Namun pihaknya mengaku masih membutuhkan pijakan hukum untuk bisa memenuhi tuntutan pesangon para karyawan. "Kami hanya tinggal melaksanakan perintah sesuai dengan UU," katanya.Karena tidak mencapai kesepakatan, lanjut Suryatmaja, proses PHK karyawan akan diserahkan ke P4P. "Apapun keputusan P4P akan kami laksanakan" ujarnya.Dikatakan dia, dalam pertemuan tadi, tidak disinggung soal putusan PTUN Jakarta yang menunda pencabutan izin usaha BDB. "Kami tidak terpengaruh pada penetapan PTUN Jakarta tersebut," tukas Suryatmaja.Sedangkan pihak karyawan mengaku tidak ikut terlibat dalam sengketa penyelesaian kasus hukum pencabutan izin usaha BDB itu. (sss/)


Berita Terkait