Dipanggil Ombudsman, BNP2TKI Diminta Jabarkan Wewenangnya

Dipanggil Ombudsman, BNP2TKI Diminta Jabarkan Wewenangnya

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2011 12:27 WIB
Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dipanggil oleh Komisi Ombudsman. BNP2TKI diminta untuk menjelaskan tugas dan wewenangnya dalam perlindungan TKI.

"Dia (Ombudsman) ngecek apa sih kerjaan, apaan sih tanggung jawabnya (BNP2TKI)," kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.

Jumhur mengatakan itu saat ditemui di Gedung Komisi Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011). Saat mempresentasikan tugasnya, Jumhur ditemui oleh pimpinan Komisi Ombudsman.

Menurut Jumhur, pemanggilan pihaknya ini bukan terkait permasalahan TKI yang marak diberitakan di media. Ombudsman ingin mengetahui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurus persoalan TKI di negeri ini.

"Ada banyak pihak yang dipanggil, termasuk Depnakertrans," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan TKI saat di negeri orang. Mereka juga ingin tahu wewenang BNP2TKI di luar negeri sampai ke tahapan apa.

"Semuanyalah," jelas Jumhur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yenni Larasati, kakak kandung Ernawati binti Sujono, TKW yang meninggal di Arab Saudi, pernah mengeluh kepada Komisi Ombudsman bulan lalu. Saat itu Ombudsman berjanji akan mempertanyakan penanganan Erna ke berbagai pihak.

(mok/gus)


Berita Terkait