"Kalau komite etik KPK tidak boleh memberikan sanksi sebelum ada pembuktian yang utuh," ujar Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nazaruddinnya harus didengar dulu sehingga baik proses etik maupun proses hukum belum bisa difinalkan sebelum Nazaruddin pulang,"tuturnya.
Sementara ini Jimly juga sudah menyarankan Chandra M Hamzah yang namanya disebut Nazaruddin untuk mundur. Namun karena Chandra mendaftar seleksi pimpinan KPK dan gagal, ia menyarankan Chandra menuntaskan sisa 3 bulan masa tugasnya.
"Kan sudah saya sarankan dia mundur saja. Kalau dia tidak lolos di pansel ya masih ada waktu tiga bulan mengabdi," ujarnya.
Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja pernah dua kali bertemu dengan M Nazaruddin. Pertemuan itu diketahui oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
Awalnya, pertemuan cuma diisi dengan perkenalan serta makan-makan. Kemudian Nazar yang ditemani oleh rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat menyinggung perkara Sjafie Ahmad. Kesimpulannya, Nazar mencoba mengintervensi kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
Beberapa bulan setelah pertemuan itu, tepatnya setelah Lebaran, Nazar kembali menghubungi Ade. Modusnya untuk halal-bihalal. Ade lagi-lagi melapor ke Chandra untuk meminta izin dan sengaja mengajak seorang penyidik bernama Romy Samtana.
Nazar yang kali ini ditemani oleh dua orang kembali meminta KPK tidak melanjutkan pengembangan sebuah kasus. Nazar juga mengeluh soal kelakuan penyidik yang dianggap tak sopan.
Sementara itu, Chandra M Hamzah telah membantah semua tudingan Nazaruddin. Chandra menegaskan, dia tidak pernah melakukan deal-deal tertentu dengan siapa pun untuk meloloskan dirinya dalam seleksi pimpinan KPK.
KPK kemudian membentuk Komite Etik yang bertugas menyelidiki pimpinan KPK yang namanya disebut oleh Nazaruddin.
(van/nrl)











































