"Sangat penting karena untuk membuktikan apakah itu ada kebijakan perusahaan ada penyuapan, itu kan kebijakan perusahaan," kata kuasa hukum El Idris, M Assegaf, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).
Menurut Assegaf, kliennya diajak Mindo Rosalina Manulang menemui Sesmenpora Wafid Muharram untuk membicarakan dana talangan. "Karena itu saya lebih cenderung, permintaan dana talangan itu sangat mendekati kebenaran," lanjut Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ini termasuk kategori suap, nanti pengadilan yang akan membuktikan," tegasnya.
Idris terancam 5 tahun penjara karena dianggap melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet Palembang. Idris didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Hukuman maksimal untuk dua pasal pemberian suap tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Agustus 2010, dilakukan pertemuan antara Nazaruddin dengan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Dalam pertemuan itu dibahas agar PT DGI dapat dimenangkan dalam proyek suap wisma atlet.
Nazaruddin lantas memanggil Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri untuk mengawal PT DGI dalam proyek ini. Nazaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menjadi pihak penerima suap yang diberikan oleh Idris dari PT DGI.
(mok/nrl)











































