"Keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis, Suwedya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2011).
Majelis menilai, surat dakwaan yang disusun penuntut umum sudah memuat secara rinci unsur-unsur tindak pidana. Beberapa nota keberatan yang diajukan kubu El Idris juga dianggap sudah masuk ke materi perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang untuk El Idris akhirnya diminta supaya dilanjutkan. Majelis memerintahkan jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi yang bakal diperiksa.
"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara," tegasnya.
Idris terancam 5 tahun penjara karena dianggap melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet Palembang. Idris didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Hukuman maksimal untuk dua pasal pemberian suap tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Agustus 2010, dilakukan pertemuan antara Nazaruddin dengan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Dalam pertemuan itu dibahas agar PT DGI dapat dimenangkan dalam proyek suap wisma atlet.
Nazaruddin lantas memanggil Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri untuk mengawal PT DGI dalam proyek ini. Nazaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menjadi pihak penerima suap yang diberikan oleh Idris dari PT DGI.
(mok/rdf)











































