Ketua Komisi A DPRD Bagus Santoso mengungkapkan hal itu dalam perbincangan detikcom, Jumat (29/7/2011) di Pekanbaru. Menurutnya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat sudah menyurati direksi PTPN V untuk segera mencicil pengembalian uang negara Rp 15 miliar.
Uang sebanyak itu dipinjamkan ke Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) sejak tahun 2000 yang sampai kini belum dikembalikan. Dana itu sudah dibelikan ke tanah seluas 14 hektar pada tahun 2011 dan dijual SPBUN hanya Rp 15 miliar. Padahal lokasi tanah tersebut sekarang nilainya mencapai Rp 35 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bagus, sangat mustahil nilai tanah dengan rentang waktu sudah 10 tahun nilainya tidak naik. "KPK harus segera menyelidiki kasus penjualan lahan negara itu," kata Bagus.
Sedangkan Ketua SPBUN PTPN V, Tuhu Bangun kepada detikcom, menyebut penjualan lahan tersebut sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, tanah seluas 14 hektar telah dijual kepada Edi Johan senilai Rp 15,5 miliar.
"Nilai tanah memang sekarang bisa mencapai Rp 35 miliar. Namun Edi Johan selaku investor sudah menanamkan investasinya di lokasi perumahan tersebut sebesar Rp 16 miliar. Jadi kita mengembalikan modal investor itu sebagian," kata Tuhu.
Namun sumber detikcom menyebutkan, pihak developer Edi Johan hanya menanamkan investasinya di lokasi perumahan itu Rp 5 miliar. Dana Rp 5 miliar yang sebelumnya sebagai jaminan sudah dikembalikan pihak PTPN V ke Edi Johan kembali.
(cha/fay)











































