KIPP Rekomendasikan Pasal Kebohongan Publik bagi Capres
Senin, 28 Jun 2004 13:54 WIB
Jakarta - Obral janji dilakukan para capres dan cawapres saat berkampanye. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia pun merekomendasikan pasal kebohongan publik bagi para capres. Ini dikenakan bagi capres yang terpilih dan ternyata janjinya gombal."Formatnya memang belum dibuat. Tapi setidaknya kita harus memikirkan bersama-sama agar para capres ini tidak mudah membuat janji tapi setelah terpilih nanti kita kesulitan menagihnya," kata Direktur Eksekutif Ray Rangkuti.Rangkuti, yang berbicara di sekretaria KIPP Indonesia, Jl. Haji Yahya, Otista, Jakarta Timur, Senin (28/6/2004) siang, lalu menjelaskan mekanisme untuk menyebutkan seorang presiden melakukan kebohongan publik saat berkampanye atau tidak itu mudah. "Contohnya dengan menggunakan angka-angka kuantitatif. Seperti jumlah pengangguran seperti sekarang. Jika presiden terpilih berhasil menyediakan lapangan pekerjaan sesuai janjinya, tentu jumlah pengangguran akan menurun. Saya juga setuju dilakukan impeachment bagi presiden yang tidak dapat memenuhi janjinya," tegas Rangkuti.Ray juga menyampaikan penilaiannya bahwa kampanye yang ada sekarang tidak memberikan pendidikan politik bagi masyarakat karena tidak satupun kandidat yang memaparkan bagaimana mencapai janji-janji yang diungkapkannya."Sebagai contoh janji pendidikan yang murah bagi rakyat. Tidak satu pun capres yang bicara cara pendidikan murah itu dapat dicapai," demikiaan Ray Rangkuti.
(gtp/)











































