KPU Baru akan Tunjuk 5 Auditor Dana Kampanye Capres
Senin, 28 Jun 2004 13:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menunjuk 5 kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan dana kampanye 5 pasang calon presiden dan wakil presiden.PAdahal menurut ketentuan, dana kampanye pasangan calon wajib dilaporkan ke KPU paling lambat 3 hari setelah pencoblosan atau kurang beberapa hari lagi."Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memberi tahu kepada kita, tidak etis kalau mereka yang menunjuk. Kami akan segera menunjuk kantor akuntan publik," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin, Senin (28/6/2004).Pasal 44 UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres menyebutkan, dana kampanye pasangan capres dan cawapres wajib dilaporkan ke KPU selambat-lambatnya 3 hari setelah hari pemungutan suara. KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya 2 hari setelah menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.Selanjutnya, kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 15 hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPU. KPU mengumumkan hasil laporan audit paling lambat 3 hari setelah menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. Laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.Dikatakan Ramlan, KPU akan menunjuk 5 kantor akuntan publik sesuai dengan jumlah pasangan calon. Dalam laporan itu akan dapat dilihat apakah (dana kampanye) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak dan sumbernya dari mana. "Kemarin kan masih ada sumbangan yang identitasnya tidak jelas," katanya.Ramlan menambahkan, apabila setelah diaudit ternyata dana yang dilaporkan pasangan calon tidak benar, dapat dipidanakan. "Kalau ada penyimpangan kemungkinan bisa diteruskan ke pidana," tegas Ramlan.Pasal 89 (6) UU Pilpres dan Wapres menyebutkan, setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 atau paling banyak Rp 1.000.000.000.Sedangkan ayat 7 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 atau paling banyak Rp 1.000.000.000.
(nrl/)











































