Penahanan Abu Jibril Sah

Putusan Sidang Praperadilan

Penahanan Abu Jibril Sah

- detikNews
Senin, 28 Jun 2004 13:45 WIB
Jakarta - Hakim tunggal Irsyaf memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Abu Jibril adalah sah dan tidak melanggar UU. Demikian putusan sidang praperadilan yang dimohonkan Abu Jibril melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera, Senin (28/6/2004).Abu Jibril yang bernama asli M.Iqbal bin A.Rahman itu ditangkap polisi dengan tuduhan melanggar pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Karena dia di Malaysia terbukti tidak terkait terorisme atau Jamaah Islamiyah (JI), maa tuduhan dialihkan ke imigrasi," kata pengacara Abu Jibril, Heri Susanto, usai sidang.Heri menjelaskan, Abu Jibril tinggal di Malaysia sejak 1984. Dia mendapatkan izin berdakwah di sana baik dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia. "Tapi tiba-tiba dijerat masalah imigrasi. Padahal paspornya menurut keluarga, tidak bermasalah sama sekali. Tapi entah kalau dibawa ke ruang politis, hanya karena Abu Jibril, waktu di Malaysia pernah bertetangga dengan Abu Bakar Ba'asyir," papar Heri.Abu Jibril ditahan Mabes POlri begitu dideportasi dari Malaysia pada 14 Mei 2004 lalu. Pengacaranya melancarkan gugatan praperadilan menyatakan penangkapan Abu Jibril telah melanggar hak konstitusional dan hak asasi kliennya. Hak konstitusional dan asasi itu tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 dan pasal 34 UU No. 39/1999. (nrl/)



Berita Terkait