Ketahuan Warga, Perampok Gagal Bawa Brankas

Ketahuan Warga, Perampok Gagal Bawa Brankas

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 20:38 WIB
Jakarta - Perampok brankas, Kamis (28/7) siang menyatroni sebuah rumah mewah di Jl Cikatomas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, aksi perampok gagal karena diketahui oleh warga.

"Para pelaku tertangkap berkat bantuan masyarakat yang menjadi anggota Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Hando Wibowo saat dihubungi detikcom, Kamis (28/7/2011).

Hando mengatakan, pelaku berjumlah 6 orang menggunakan sebuah mobil Avanza. Namun, hanya lima pelaku yang dapat tertangkap.

"Satu lagi yang bawa mobilnya kabur saat tahu teman-temannya tertangkap," kata Hando.

Aksi perampokan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, rumah milik H Sofyan, pengusaha penyewaan alat pesta hanya ditinggali dua pembantu wanita.

"Pelaku datang dengan berpura-pura hendak menyewa alat pesta," ujar Hando.

Setelah seorang pembantu membukakan pintu, salah seorang pelaku lalu mengalungkan celurit ke leher korban. Korban kemudian dipaksa kembali masuk ke dalam rumah dan menyekapnya di sebuah ruangan.

"Pelaku lalu mengambil brankas di dalam kamar pemilik rumah dengan cara menggotongnya," katanya.

Salah satu pelaku merupakan mantan pembantu di rumah tersebut. "Sehingga pelaku sudah mengetahui situasi dan kondisi di rumah korban," kata dia.

Aksi perampokan keenam pelaku tidak berlangsung mulus. Saat pelaku mendorong brankas, aksinya itu diketahui oleh salah satu karyawan korban. Karyawan tersebut kemudian keluar lagi dari rumah korban dan berlari mencari pertolongan warga.

"Pelaku kemudian mengejar saksi," kata dia.

Namun, warga yang sudah banyak berkerumun dengan sigap berbalik mengejar pelaku. Di saat bersamaan, anggota Pokdar Kamtibmas menghubungi petugas kepolisian. Dua pelaku saat itu tertangkap.

"Sementara tiga lainnya berhasil kita tangkap beberapa meter dari lokasi saat kita datang ke lokasi," katanya.

Sedangkan pelaku yang bertugas menyopiri mobil, melarikan diri. Mobil pelaku ditemukan sekitar 1 kilometer dari lokasi.

"Sopirnya sudah kabur saat itu, hanya mobilnya saja ditinggalkan," tutupnya.

Kini, kelima pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(mei/anw)


Berita Terkait