"Ia ditangkap setelah melalui pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional hari Senin tanggal 25 Juli 2011 pukul 19.30 WITA," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, seperti rilis Bea Cukai yang diterima detikcom, Kamis
(28/7/2011).
Menurut Made, petugas mencurigai Ronald yang baru tiba mendarat dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan rute Doha-Singapura-Bali. Saat melalui mesin X-Ray, petugas menemukan sesuatu mencurigakan di dalam barang bawaannya. Karenanya, pelaku langsung diperiksa intensif di ruang pabean yang akhirnya menemukan sesuatu mencurigakan di dalam
perutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menambahkan, pada awalnya pelaku melawan keras secara fisik. Tidak hanya itu, pelaku sempat berupaya menyuap petugas dengan uang US$ 1.000, tapi ditolak oleh petugas.
Uang suap itu, lanjut Made, diamankan petugas. Lalu dengan bantuan aparat kepolisian Ronald dibawa ke rumah sakit dan dilakukan rontgen dan CT Scan dan mengeluarkan barang-barang dalam perutnya.
Hasilnya, 82 kapsul berisi kristal methaphetamine seberat 1.141 gram seharga Rp 2,2 miliar. Kini ia pun diancam pasal 13 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar.
"Pelaku kini sudah kita serahkan kepada polisi beserta alat buktinya untuk ditindaklanjuti lebih dalam," pungkas Made
(zal/her)











































