“Proses peradilan sebuah tindak pidana semestinya tidak mengabaikan kemungkinan seorang untuk tobat atau memberi efek jera pada pelaku. Dengan vonis mati, berarti tidak ada satu pun kemungkinan itu yang dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ujar Roni saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (28/7/2011).
Roni menilai, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Padang tersebut terlalu berlebihan mengingat terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Dengan pertimbangan itu, kata Roni, paling maksimal hakim bisa memberikan hukuman kurungan seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, seperti apa kasus yang pantas mendapat vonis mati itu? Roni mengatakan, meski tidak mendukung adanya vonis mati dalam proses peradilan, pelaku korupsi yang menyengsarakan banyak orang dan pelaku pembunuhan yang tidak jera setelah dikurung dan menghabisi banyak nyawa lebih pantas mendapatkannya.
“Jangan sampai ada kesan pengadilan menjatuhkan vonis mati karena takut terhadap keluarga korban. Saran saya, pengacara terdakwa segera mengajukan banding atau kalau menerima ajukan grasi pada presiden,” tukas Roni.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Padang, Elwi Daniel, mengatakan pengadilan Indonesia punya hak untuk menerapkan pidana mati karena masih diatur dalam hukum positif saat ini seperti yang tercantum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan hukum lainnya.
Diakomodirnya hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia, seharusnya tidak membuat negara lain yang menentang adanya hukuman mati menilai Indonesia sebagai bangsa yang tidak beradab. Namun, dalam kodivikasi hukum pidana Indonesia ke depan, menurut dia, penerapan hukuman mati akan menjadi sedikit rumit.
“Nantinya dalam perubahan KUHP, pidana mati akan menjadi sesuatu yang eksepsional dan diterapkan pada pidana berat dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Elwi Daniel.
Seperti diberitakan, PN Padang menjatuhkan vonis mati terhadap Ade Saputra alias Ucok (26) terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi STKIP PGRI Padang, Siska (19). Terdakwa terbukti membunuh dan memperkosa Siska secara keji pada 11 Maret 2011 lalu di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muchtar Agus Cholif menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340, 286, 362 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban.
(yon/lh)











































