"Dari tiga rekening yang disita sebagai barang bukti, uang yang ditransfer ke rekening tersangka itu sudah ada Rp 1 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/7/2011).
Dengan banyaknya uang yang masuk ke rekening Williams, Baharudin menduga, jumlah korban yang berhasil ditipu oleh pria kulit hitam yang menyamar sebagai pria kulit putih dengan nama John Danny itu tidak hanya satu saja. Di luar sana, masih banyak perempuan yang sudah diperdaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin menduga, jaringan 'bule' pengobral cinta yang berada di Indonesia masih banyak. Karena itu Baharudin berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati agar tidak mudah ditipu oleh kelompotan ini.
"Beberapa bulan lalu kita juga sempat menangkap jaringan yang lain, tapi kita belum bisa membuktikan satu jaringan berhubungan dengan jaringan yang lain karena mereka selalu bilang melakukan aksinya sendiri. Tapi kita akan terus ungkap," kata Baharudin.
Sebelumnya Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Jakarta Raya AKBP Hermawan mengatakan, selain Williams, pihaknya juga menangkap teman wanita Williams bernama Sanny A.
Williams ditangkap di Roxy, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7) malam, sedangkan Sanny ditangkap di Jl Amsar No 6 RT 07/09 Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari tersangka, polisi menyita satu unit laptop yang digunakan sebagai alat kejahatan, 8 unit telepon genggam, 3 buku tabungan Bank Mandiri dan Bank BCA, uang jutaan rupiah hasil kejahatan, SIM mengemudi Williams yang dikeluarkan pemerintah Nigeria dan KTP atas nama Sanny.
Williams mulai memperdaya NH, yang telah menjadi teman kencannya di Facebook, pada 11 Juli 2011. Saat itu, Williams mengaku ingin mengirim hadiah uang untuk NH sebesar US$ 5 juta. Uang itu diakui Williams didapat dari Muamar Kadhafi.
NH diminta mengirim uang sebesar US$ 6.800 atau sekitar Rp 60 juta sebagai biaya pajak bea cukai. Tanpa curiga, NH pun mengirim uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama teman Williams, Sanny, yang saat ini juga telah ditangkap.
Tidak berhenti di situ, Williams mencoba memperdaya NH lagi dengan meminta uang Rp 150 juta. Saat itulah, NH baru merasa telah ditipu. Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6-12 tahun penjara.
(ken/nrl)











































