Demikian salah satu butir rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional III PDIP di Hotel Sedona, Manado, Kamis (28/7/2011).
"Perubahan ini dilakukan guna mengoreksi liberalisasi politik untuk dikembalikan dalam suatu bentuk demokrasi Indonesia yang bercirikan musyawarah/mufakat, dan sistem perwakilan," kata Ketua Bidang Politik, Puan Maharani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta menjamin proses seleksi di internal partai yang berjalan secara demokratis dan sesuai penjenjangan kualitas kader internal partai," kata Puan.
Ketua DPP PDIP lainnya, Adreas Pareira mengakui rekomendasi Rakornas tentang penetapan berdasarkan nomor urut atas dasar pertimbangan kualitas parlemen yang menurun dibandingkan dengan hasil Pemilu sebelumnya.
"Di samping juga untuk menghindari liberalisasi dan individualisasi politik seperti dalam Pemilu 2009 dan terjadi pertarungan di internal partai," ujar Andreas.
Mengenai putusan MK yang final dan mengikat soal suara terbanyak, Wasekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai lain yang memiliki pemahaman yang sama.
"Sistem suara terbanyak itu menimbulkan individualisme politik yang justru bertentangan dengan UUD kita yang mengedepankan musyawarah dan mufakat," kata Hasto.
(lrn/rdf)











































