"Salah satu alternatif jalan keluar untuk 2012 pemerintah akan menginstruksikan semua pemerintah kabupaten/kota melakukan perkiraan alokasi anggaran untuk BOS 2012 jauh lebih awal," ujar Juru Bicara Wapres Boediono, Yopie Hidayat kepada wartawan usai Rapat Komite Pendidikan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Langkah lain adalah akan dirumuskan mekanisme penalti untuk daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wapres memberi batas waktu Minggu II Agustus 2011 perbaikan mekanisme penyaluran BOS ini harus sudah selesai dirumuskan dan dilaporkan ke Wapres," terang Yopie.
Sementara itu, Menteri Pendidikan M Nuh menyebutkan bahwa dengan adanya batas waktu sekitar 2 minggu ini, maka rumusan yang dihasilkan nanti dapat mempercepat atau mengantisipasi keterlambatan pada peluncuran BOS berikutnya.
"Waktu maksimal 2 minggu untuk rumuskan di bawah Menko Kesra yang akan koordinasi untuk segera dirumuskan. Baik untuk mempercepat atau pun antisipasi peluncuran BOS berikutnya," jelas Nuh.
Nuh menyebutkan masih ada 39 Kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS, mulai Triwulan I-III. Sejumlah kabupaten/kota ini antara lain; Klungkung (Bali), Pasuruan (Jawa Timur), Sekadan (Kalimantan Barat), Barito Timur (Kalimantan Tengah), Berau (Kalimantan Timur), Natuna (Kepulauan Riau), Belu (Nusa Tenggara Timur), Manggarai (Nusa Tenggara Timur), Dogiyai (Papua), Intan Jata (Papua), Keerom (Papua) Kepulauan Yapen (Papua), Lanny Jaya (Papua), Nabire (Papua) Pegunungan Bintang (Papua), Bantaeng (Sulawesi Selatan), Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan), Soppeng (Sulawesi Selatan) Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), Konawe Utara (Sulawesi Tenggara), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Nias Selatan (Sulawesi Utara).
Dalam rapat Komite Pendidikan, keterlambatan penyaluran di sejumlah daerah ini disebabkan oleh banyaknya daerah yang belum mengubah tata cara penyaluran dana BOS mengikuti mekanisme baru sesuai Permendari 21/2001. Selain itu, sebagian daerah tetap menganggap dana BOS bagian dari APBD sehingga penyalurannya menunggu pengesahan APBD atau APBD perubahan.
(gun/rdf)











































