DPR Setujui RUU tentang Pengesahan Protokol Kyoto
Senin, 28 Jun 2004 12:48 WIB
Jakarta - DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim. Ratifikasi Protokol Kyoto ini dinilai Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim akan menguntungkan Indonesia.Pengesahan RUU tentang ratifikasi Protokol Kyoto ini digelar dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2004).Peserta sidang yang berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 10.00 WIB ini pada awalnya tidak memenuhi quorum. Sidang baru memenuhi quorom, dihadiri 254 anggota dewan, setelah penyampaian pendapat akhir dari sembilan fraksi sehingga keputusan pengesahan bisa diambil.Menurut Meneg LH Nabiel Makarim, ratifikasi ini memberikan tanggung jawab pada tiap negara untuk menekan emisi gas rumah kaca tapi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Saat ini sudah 32 negara maju dan 90 negara berkembang yang meratifikasi Protokol Kyoto.Negara maju yang memiliki kemampuan dan pembuangan gas rumah kaca yang tinggi, menurut Makarim, tanggung jawabnya lebih besar. Sedang negara berkembang seperti Indonesia tidak ada konsekuensinya. Yang ada hanya keuntungan. "Keuntungannya kita mendapat bantuan dari negara maju berupa alih teknologi, investasi, serta bantuan teknis dan keuangan. Satu-satunya konsekuensi mungkin hanya iuran yang harus dibayar Indonesia yang besarnya diatur dalam UU," demikian Nabiel Makarim.
(gtp/)











































