"Kami harap Kejagung dari Jamwas benar-benar melakukan pengawasan terhadap perkara ini," ujar pengacara Irzen Octa, Slamet Yuwono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2011).
Pasalnya, lanjut Slamet, baru berkas milik 3 tersangka yang telah dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas 2 tersangka lainnya masih dalam penelitian jaksa.
"Kita berharap jangan sampai dua orang tersangka ini yang belum P21 jangan sampai lepas demi hukum," harapnya.
Slamet menuturkan, pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Jaksel namun tidak mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, hari ini pihaknya mendatangi Kejagung untuk menemui Jamwas Marwan Effendy untuk memohon klarifikasi atas sejumlah keanehan dalam kasus ini. Namun, sayangnya pertemuan tersebut belum bisa dilakukan dan akan dijadwalkan kembali esok hari.
"Makanya kami ke Kepalanya langsung (Jamwas) agar ada pemantauan langsung dari kepala ke anak buahnya. Jangan sampai tersangka ini lepas demi hukum, dalam artian masa tahanan habis, ternyata berkas belum P21," ucap Slamet.
Slamet berharap agar jaksa tetap melanjutkan proses hukum terhadap 2 tersangka lain yang berkasnya belum lengkap dan masih dalam penelitian jaksa. Jika sampai masa tahanan keduanya berakhir namun berkas belum lengkap, maka hal ini bisa mencoreng Kejaksaan sendiri.
"Kalau lepas demi hukum, ini menjadi preseden buruk dan corengan juga buat Kejagung," tandasnya.
Dalam perkara Irzen ini, terdapat total lima orang tersangka yang semuanya adalah para debt collector yang bekerja bagi Citibank. Berkas perkara para tersangka itu memang dibuat terpisah menjadi dua.
Satu berkas atas nama 3 tersangka, yakni Arief Lukman, Donal Haria dan Hendri Waslinton dan berkas lain atas nama 2 tersangka, yakni Yunizar dan Boy Anto. Berkas perkara atas nama 3 tersangka lah yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Sedangkan berkas perkara atas nama 2 tersangka lain belum lengkap karena masih dalam tahap penelitian jaksa.
Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen diduga mengalami tindak penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank.
(nvc/rdf)











































