Istri Irzen Octa Heran Tak Ada Tersangka dari Pihak Citibank

Istri Irzen Octa Heran Tak Ada Tersangka dari Pihak Citibank

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 14:51 WIB
Jakarta - Selain mempertanyakan pasal-pasal yang didakwakan terhadap para tersangka penganiaya Irzen Octa, pengacara dan istri almarhum juga mendorong ditelusurinya keterlibatan pihak Citibank dalam tewasnya Irzen.

"Kami dari awal pada saat Kepolisian sampai sekarang pun, kami masih mempertanyakan dari pihak keluarga, kenapa saat ini dari manajemen Citibank di Menara Jamsostek tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Irzen Octa, Slamet Yuwono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2011).

Pihak pengacara Irzen dengan didampingi Esi Ronaldi mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy. Mereka berniat memohon klarifikasi atas sejumlah keanehan dalam kasus ini. Namun, sayangnya pertemuan tersebut belum bisa dilakukan dan akan dijadwalkan kembali esok hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menuturkan, sebelumnya pihak Kepolisian pernah mengungkapkan hasil sementara penyidikan bahwa berdasarkan keterangan dari beberapa ahli dan masukan-masukan pakar hukum pidana, pihak Citibank bisa ikut dijerat pidana dalam kasus ini. Tapi ternyata, tidak ada tindak lanjut soal ini termasuk saat gelar perkara dengan Kejaksaan.

"Makanya kedatangan kami mau mengklarifikasi kepada pihak Kejaksaan begitu," ucapnya.

"Oleh karena itu, dari kami sangat keberatan sekali apabila dari pihak Citibank sendiri itu berleha-leha di luar, padahal di sini ada korban meninggal dan itu di rumahnya (kantor-red) Citibank-nya sendiri begitu. Ini satu hal yang aneh," tegas Slamet.

Mereka menilai seharusnya, pihak Citibank juga ikut dijerat karena melakukan kelalaian yang berakibat pada tewasnya Irzen Octa. Terlebih kejadian penganiayaan terjadi di kantor Citibank sendiri.

"(Bisa dijerat) Pasal 359 juga, ada kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sini ada kelalaian dari pihak Citibank, harusnya dijerat," tandas istri Irzen Octa, Esi Ronaldi.

Dalam perkara Irzen ini, terdapat total lima orang tersangka yang semuanya adalah para debt collector yang bekerja bagi Citibank. Berkas perkara para tersangka itu memang dibuat terpisah menjadi dua.

Satu berkas atas nama 3 tersangka, yakni Arief Lukman, Donal Haria dan Hendri Waslinton dan berkas lain atas nama 2 tersangka, yakni Yunizar dan Boy Anto. Berkas perkara atas nama 3 tersangka lah yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Sedangkan berkas perkara atas nama 2 tersangka lain belum lengkap karena masih dalam tahap penelitian jaksa.

Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen diduga mengalami tindak penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank.

(nvc/rdf)


Berita Terkait