Pihak pengacara Irzen merasa heran mengapa dalam dakwaan yang disusun jaksa, para tersangka malah dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal jelas-jelas ada korban tewas dalam tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kelima tersangka.
"Pada intinya kami mempertanyakan pasal 335 ayat 1, ada perbuatan tidak menyenangkan. Kenapa ini dimasukkan ke dalam dakwaan dalam perkara ini? Karena di sini ada korban meninggal, Irzen Octa kan sudah meninggal, makanya kenapa ini dinyatakan perbuatan tidak menyenangkan," ujar pengacara Irzen Octa, Slamet Yuwono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal seharusnya malahan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan itu masuk, kemudian delik-delik pasal 351 ternyata sudah dimasukkan juga, kita mau pertanyakan itu," tuturnya.
Pihak pengacara Irzen dengan didampingi Esi Ronaldi mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy. Mereka berniat memohon klarifikasi atas sejumlah keanehan dalam kasus ini. Namun, sayangnya pertemuan tersebut belum bisa dilakukan dan akan dijadwalkan kembali esok hari.
Lebih lanjut, istri almarhum Irzen, Esi Ronaldi mengungkapkan keperluannya menemui Jamwas. Menurut Esi, sudah 4 bulan lebih semenjak almarhum meninggal, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap para tersangka penganiaya suaminya.
Esi juga menuturkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pernah menyebutkan bahwa para tersangka dijerat pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Hal ini tentu saja dirasa aneh, sebab seolah-olah perbuatan menyebabkan orang meninggal itu masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
"Pembunuhan itu disamakan dengan pasal 335, perbuatan tidak menyenangkan, ini kan aneh sama sekali," katanya.
"Makanya kami menghadap Jamwas, tapi setelah kami mau menghadap ke Jamwas, tiba-tiba seorang jaksa peneliti menambahkan pasal 351," ucap Esi.
Esi mengharapkan, jaksa melakukan tugasnya dengan proporsional. Serta para tersangka dijerat dengan hukuman yang setimpal.
"Harapannya, permohonan bisa ditanggapi Kejagung dan perkara cepat diproses," tandasnya.
(nvc/rdf)











































