Akhir Juli, Seluruh Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Akhir Juli, Seluruh Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 14:10 WIB
Jakarta - Sejumlah tempat hiburan malam diperbolehkan buka selama pelaksanaan Ramadhan 2011. Namun, khusus pada tanggal 31 Juli, seluruh tempat hiburan malam tanpa kecuali wajib ditutup.

"Semua kegiatan tempat hiburan malam harus ditutup pada H-1 puasa atau tanggal 31 Juli 2011," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2011).

Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang kepariwisataan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata, ada enam jenis usaha hiburan malam yang wajib ditutup sebelum, selama dan setelah puasa. Enam jenis usaha hiburan malam itu adalah diskotik, bar yang berdiri sendiri, spa, panti pijat, permainan keping (mesin ketangkasan) dan klub malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tiga jenis tempat hiburan yang masih diperbolehkan buka dengan jadwal tertentu yakni tempat karaoke keluarga, tempat bilyar dan live musik. Tiga jenis usaha hiburan ini masih diperbolehkan buka, namun diatur pelaksanaannya.

"Tapi, tiga jenis usaha ini juga wajib tutup tanggal 31 Juli nanti," kata dia.

Adapun, waktu operasional tiga jenis usaha yakni dimulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB dini hari. "Setelah orang tarawih baru dan malam sebelum sahur, baru boleh ada kegiatan itu," kata dia.

Selain tanggal 31 Juli, seluruh tempat usaha hiburan malam juga wajib tutup pada malam nuzulul quran, H-1 lebaran, hari lebaran dan H+1 lebaran.

"Itu mutlak ditaati semua," tegas dia.

(mei/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini