"Semua kegiatan tempat hiburan malam harus ditutup pada H-1 puasa atau tanggal 31 Juli 2011," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang kepariwisataan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata, ada enam jenis usaha hiburan malam yang wajib ditutup sebelum, selama dan setelah puasa. Enam jenis usaha hiburan malam itu adalah diskotik, bar yang berdiri sendiri, spa, panti pijat, permainan keping (mesin ketangkasan) dan klub malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, tiga jenis usaha ini juga wajib tutup tanggal 31 Juli nanti," kata dia.
Adapun, waktu operasional tiga jenis usaha yakni dimulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB dini hari. "Setelah orang tarawih baru dan malam sebelum sahur, baru boleh ada kegiatan itu," kata dia.
Selain tanggal 31 Juli, seluruh tempat usaha hiburan malam juga wajib tutup pada malam nuzulul quran, H-1 lebaran, hari lebaran dan H+1 lebaran.
"Itu mutlak ditaati semua," tegas dia.
(mei/her)










































