Dua reka adegan yang dipertontonkan tadi, pertama ialah penyerahan uang Rp 200 juta yang dilakukan di area parkir RM Ponyo, Jl Cinunuk, Kab. Bandung. Sementara reka adegan kedua dilakukan di tempat Odi menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Imas.
Menurut kuasa hukum Odi Juanda, Syafruddin Lubis, adegan yang ditampilkan sesuai keterangan yang diberikan kliennya dalam BAP. "Ini sesuai BAP, tidak ada kita lakukan cabut keterangan di BAP," ujar syafruddin kepada wartawan di sela rekonstruksi, Kamis (28/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Syafruddin, penyerahan uang Rp 10 juta dilakukan lebih dulu namun tidak tepergok KPK. Sementara penyerahan uang kedua sebanyak Rp 200 juta keburu digagalkan KPK.
"Odi samperin dan bawa uang Rp 200 juta, akhirnya ketangkap KPK," tuturnya.
Dijelaskan Syafruddin, uang yang diserahkan merupakan permintaan Imas untuk memuluskan langkah PT Onamba Indonesia di Mahkamah Agung atas kasus PHK massal.
"Imas menyatakan bisa bantu dan sebagainya. Karena pihak pekerja mengajukan kasasi. Di kasasi bisa saja kalah kata imas kalau tidak ditawar. Maka imas menjanjikan akan mengawal putusan itu," jelas Syafruddin.
Sementara, proses rekonstruksi selesai dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Hingga pukul 12.50 WIB, anggota KPK masih ada di lokasi, termasuk Imas dan Odi.
Hakim Imas bersama Odi tertangkap penyidik KPK pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Penangkapan sesaat setelah Imas menerima pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Odi Juanda.
Pemberian uang itu diduga agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di Mahkamah adalah Hakim Arif Sujito.
(lh/lh)