Djazimah memulai karirnya sebagai hakim Pengadilan Agama (PA), Madiun pada 1986. Di kota ini pula, Djazimah menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun. Setelah itu, kariernya tidak terbendung. Karena sejak 1991 hingga sekarang, Djazimah selalu bertugas di Jakarta. Tidak pernah ditugaskan ke luar Jawa.
"Kalau peradilan umum, masuk menjadi hakim di Jakarta itu kalau sudah golongan IV C. Dengan pangkat anda sekarang, waktu itu saya masih bertugas dipelosok Indonesia. Inilah yang membikin cemburu para hakim pengadilan umum," cetus komisioner Komisi Yudisial (KY), Abbas Said dalam seleksi calon hakim agung (CHA) di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Rabu, (27/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kariernya yang dihabiskan di Jakarta, Djazimah mengakui bhwa tugasnya layaknya putaran obat nyamuk. Yaitu hanya di Jakarta semata. Namun dia mengaku punya alasan logis.
"Saya kan Bendahara Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), jadi dituntut untuk harus ada di Jakarta," sanggah Djazimah.
Djazimah saat ini adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Djazimah yang lahir di Yogyakarta pada 20 Mei 1954 menikah dengan dr. Muhammad Rifai dan dikaruniai 2 orang anak, yakni dr. Rima Khusniati dan Irfan Yunianto.
Dia menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di Yogyakarta (1966), Madrasah (1972), S1 Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1978), S1 Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun (1989), dan S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta (2001). Untuk gelar doktor, dia dapat dari IAIN sunan Gunung Djati, Bandung pada 2010.
(asp/her)











































