KPI Resmi Praperadilankan Mabes Polri di PN Jaksel

KPI Resmi Praperadilankan Mabes Polri di PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 13:44 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan Mabes Polri atas kasus tayangan 'Silet' yang dihentikan penyidikannya. Pendaftaran gugatan diwakili pengacara.

Pengacara KPI, Dwi Ria Latifa dan stafnya tiba di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/7/2011), pukul 10.00 WIB. Staf Dwi langsung mendaftarkan gugatan ke salah satu ruangan di PN Jaksel. Sementara itu Dwi menunggu di luar.

Dwi mengatakan, pendaftaran praperadilan ini dilakukan karena SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri dinilai tidak layak. Penyidikan sudah sempat dilakukan. Namun tidak semua saksi diperiksa oleh penyidik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak Mabes Polri sudah memeriksa saksi ahli dan saksi fakta. Tapi tidak semua saksi diperiksa," ujarnya.
Β 
Menurut Dwi, saksi fakta seharusnya bisa menjadi pertimbangan dalam penyidikan. Karena saksi faktalah yang mengetahui benar apa yang terjadi di Yogyakarta pada saat program 'Silet' ditayang. Selain itu, penghentian kasus ini tidak sesuai karena Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengkubowono X dan Walikota Yogyakarta Herry Zudianto tidak ikut diperiksa sebagai saksi.

"Padahal mereka berdua yang pertama kali melaporkan le KPI mengenai keresahan masyarakat tentang tayangan 'Silet' tersebut," jelasnya.

Alasan penyidik, lanjut Dwi, tidak bisa memeriksa Sultan karena membutuhkan izin dari Presiden. Dan hal itu membutuhkan waktu yang lama.

"Saya pikir itu bukan alasan. Penegakan hukum bukan masalah cepat atau lambat. Mereka juga sempat mengatakan belum membutuhkan keterangan Sultan," ungkapnya.

Dari gugatan ini, KPI berharap ada evaluasi terhadap tayangan sehingga bisa dijadikan tolak ukur mana tayangan yang meresahkan masyarakat dan mana yang tidak.

"Bisa menjadi pelajaran pada pembuat program agar jangan membuat program yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," pintanya.

Dwi pun meminta agar penyidikan kasus ini bisa dibuka kembali dan disidik lebih dalam lagi. Polisi tidak bisa semena-mena terhadap kasus apapun juga.

"Ini bukan suka atau tidak suka tapi lebih ke preseden ke depan," ungkapnya.

(gus/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads