Para penumpang memberi kuasa pada Muhammad Sirot, penumpang Garuda yang juga kebetulan berprofesi sebagai Advokat. Menurut Sirot yang ditemui detikcom, ia diberi kuasa untuk melaporkan manajemen Garuda ke Mabes Polri atas kasus penipuan dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak Garuda kepada para penumpangnya.
"Kami tidak mau tahu apa masalah internalnya Garuda, jangan kami dong yang jadi tumbal, kami terus terang sangat dirugikan," ujar Sirot kepada wartawan, Kamis (28/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pasal pidana, Sirot juga menyiapkan gugatan perdata atas kerugian moril dan materil yang dialami penumpang. "Surat laporan kami akan tembuskan ke pihak YLKI, LBH dan menteri-menteri yang terkait, seperti Meneg BUMN, Menkum HAM, Menhub," imbuh Sirot.
(mna/her)











































