Mengapa berbeda?
"Ya karena memang tidak bisa disamakan. Kasusnya berbeda," jawab Ketua DPP PD, Ulil Abshar Abdalla, Kamis (28/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu DK PD melakukan pemeriksaan internal dan hasil keputusannya adalah mencopot Nazaruddin sebagai Bendahara Umum DPP PD. Setelah Nazaruddin dinyatakan KPK resmi sebagai tersangka, sanksi dilanjutkan dengan pemecatan sebagai kader PD termasuk mencopot keanggotaan Nazaruddin sebagai anggota DPR.
Sebaliknya tudingan keterkaitan Anas Urbaningrum dilontarkan oleh M Nazaruddin di luar proses hukum, justru dari tempat persembunyian sebagai buronan KPK. Pada saat itu Nazaruddin dengan sengaja menghindari proses hukum yang digelar di KPK dengan cara meninggalkan Indonesia.
"Dan DK PD tentu punya pertimbangan sendiri," sambung Ulil.
Bila memang yakin tudingan-tudingannya mengenai politisi PD merupakan fakta dan memiliki data-datanya, lebih efektif bila Nazaruddin menyampaikannya langsung kepada penyidik KPK. Sejauh ini DPP PD juga masih berpedoman azas praduga tidak bersalah terhadap.
"Agar tuduhannya gak cuma menjadi bualan kosong, segera saja Nazaruddin pulang dan ikuti pemeriksaan KPK," ujar Ulil.
(lh/nrl)










































