"Dewan Kehormatan MK yang terdiri dari eksternal MK bisa dicontoh dan harus benah-benah kalau tidak nanti KPK terlemahkan oleh pendekar-pendekarnya sendiri," ujar Wakil Ketua DPR bidang Polkam, Priyo Budi Santosokepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Ia berharap komite etik KPK bekerja dengan baik. Sehingga menemukan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan jika ditemukan pelanggaran, menurut Priyo siapapun yang melanggar bisa dikenai sanksi. Namun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pimpinan KPK tidak kebal hukum. Tapi kita tidak tahu sudah masuk belum pidananya. Jangan men judgement orang secara negatif. Semua orang berhak mendapatkan praduga tak bersalah meskipun memang berulang orangnya sama," tandasnya.
(van/her)











































