"Pemeriksaan kemarin ada sepuluh pertanyaan terkait dengan pencemaran nama baik, jadi yang ditanyakan tentu isi dari berita yang terkait pencemaran nama baik yang disampaikan lewat BBM oleh Nazar," ujar kuasa hukum Anas, Patra M Zen di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (28/7/2011).
Patra mengatakan, pemeriksaan dilakukan 2 oleh penyidik Bareskrim dibantu penyidik Polres Blitar. Ia membantah kliennya mendapat keistimewaan dari Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patra menjelaskan, pemeriksaan terhadap Anas bisa dilakukan dimana saja. Hal itu sesuai pasal 113 KUHAP dan Peraturan Kapolri.
"Kita itu pelapor, bukan terlapor, kalau pelapor itu boleh diperiksa di mana saja," jelasnya.
Kewenangan memeriksa di Blitar sepenuhnya milik penyidik. Patra mengaku kliennya memang ada kegiatan. Apakah benar Anas ke Blitar untuk nyekar (ziarah)? "Nah itu nyekarnya saya ngga ikut. Saya hanya mendampingi saat pemeriksaan," kilahnya.
Kedatangan Patra ke Bareskrim dalam rangka mengkonfirmasi penyitaan barang bukti. Barang bukti yang dimaksudkan berupa pesan BlackBerry Messenger (BBM) yang disebar ke sejumlah media.
"Ini masalahnya, dari BBM Nazar itu dimuat di media , yang isinya tanpa memperlihatkan fakta, dokumen atau fotokopi dokumen, langsung diberitakan. Oleh karenanya, kita laporkan Nazarudinnya," papar mantan Ketua YLBHI.
(ape/her)











































