Para Terdakwa Kasus Cikeusik Rata-rata Divonis 6 Bulan

Para Terdakwa Kasus Cikeusik Rata-rata Divonis 6 Bulan

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 12:16 WIB
Jakarta - Kasus kerusuhan di Cikeusik, Tangerang, Banten, yang menewaskan tiga jemaat Ahmadiyah memasuki babak akhir. Sejumlah terdakwa sudah divonis dengan rata-rata hukuman adalah 6 bulan penjara.

"Pokoknya antara 6 bulan rata-rata," kata pengacara para terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/7/2011).

Dani bin Misra, terdakwa yang masih di bawah umur divonis 3 bulan dari tuntutan 7 bulan. Terdakwa Idris bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari dari tuntutan jaksa 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Adam Damini, Ujang bin Sohari dan Endang juga divonis 6 bulan. Mereka dikenai pasal pengeroyokan dan penghasutan.

Muhamad bin Syarif dan Kyai Ujang yang disebut sebagai penyebar SMS penyerangan juga divonis 6 bulan. Mereka dikenai pasal 160 tentang penghasutan.

"Perlu saya garis bawahi, mereka bukan sebagai pelaku utama. Kalau pengeroyokan kan ada 1.000 orang," jelasnya.

"Kita nggak puas, tapi kita akan konsultasikan dulu," sambungnya saat ditanya tentang tanggapan atas putusan tersebut.

Insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terjadi pada 6 Februari 2011. Peristiwa berdarah itu memakan 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads