"Pokoknya antara 6 bulan rata-rata," kata pengacara para terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/7/2011).
Dani bin Misra, terdakwa yang masih di bawah umur divonis 3 bulan dari tuntutan 7 bulan. Terdakwa Idris bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari dari tuntutan jaksa 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhamad bin Syarif dan Kyai Ujang yang disebut sebagai penyebar SMS penyerangan juga divonis 6 bulan. Mereka dikenai pasal 160 tentang penghasutan.
"Perlu saya garis bawahi, mereka bukan sebagai pelaku utama. Kalau pengeroyokan kan ada 1.000 orang," jelasnya.
"Kita nggak puas, tapi kita akan konsultasikan dulu," sambungnya saat ditanya tentang tanggapan atas putusan tersebut.
Insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terjadi pada 6 Februari 2011. Peristiwa berdarah itu memakan 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.
(mad/nrl)











































