Pertamina Laporkan Jakarta Post
Senin, 28 Jun 2004 12:01 WIB
Jakarta - Direksi Pertamina yang dipimpin Dirut Pertamina Ariffi Nawawi melaporkan Pimpinan Redaksi Jakarta Post Raymond Toruan ke Mabes Polri perihal pencemaran nama baik.Direksi Pertamina keberatan atas editorial Jakarta Post tanggal 23 Juni 2004 yang berjudul "Tentacles of Corruption". Delik aduannya pasal 310 dan 311 KUHP.Menurut kuasa hukum Direksi Pertamina Lucas, dalam editorial itu seolah-olah Direksi Pertamina telah berbohong, selalu berkata tidak jujur, sehingga menyebabkan masalah yang tidak diselesaikan sampai saat ini, termasuk masalah tanker.Apa bedanya dengan media lain? "Ada bedanya. Kalau yang lain tidak ada masalah karena dalam konteks berita. Tapi Jakarta Post itu editorial," kata Lucas di Mabes Polri Jakarta, Senin (28/6/2004).Ditegaskan Lucas, pihaknya hanya mempertahankan hak karena telah dicemarkan nama baiknya. Pihaknya sudah melayangkan somasi pada Jumat 25 Juni 2004. Tapi pihak Jakarta Post tidak memberitakan dalam bentuk klarifikasi.Apa tidak terlalu cepat mengadukannya? "Tidak. Yang kita minta klarifikasi dalam bentuk editorial," ujar Lucas.Dirut Pertamina Ariffi Nawawi saat diminta komentarnya menjawab no comment. "Tanya saja semua kepada penasihat hukum saya," tukasnya singkat.Pihak Jakarta Post sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasus tersebut. Mereka adalah Todung Mulya Lubis dan Denny Kailimang.
(sss/)











































