"Inti kedatangan kita ke sini untuk mengajukan keberatan karena surat yang kita kirim pada 28 Juni lalu. Surat itu meminta informasi laporan keuangan parpol tahun anggaran 2010 yang bersumber dari APBN, tapi belum direspons partai," kata peneliti bidang politik ICW Omongan Apung di kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2011).
Apung mengatakan, menurut UU Parpol nomor 2 tahun 2011, pasal 34 a, jelas dikatakan setiap parpol wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluran yang bersumber dari APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung menjelaskan UU KIP pasal 15 huruf (d) UU no 14/2008 menyatakan laporan keuangan lembaga publik itu harus transparan sebagai bentuk keterbukaan informasi. "Minimal disampaikan di website resmi. Karena kalau uang negara bukan tidak mungkin ada dugaan korupsi," katanya.
Surat permintaan ini juga dikirim ke 8 parpol lain yang duduk di DPR. Dengan adanya surat keberatan, ICW berharap ada tanggapan dari partai-partai tersebut. "Kalau tidak, kita mengancam akan sengketakan ke KIP," katanya.
Sayangnya ICW tidak bisa menemui petinggi Partai Demokrat untuk menyampaikan surat keberatannya itu. Surat tersebut hanya diterima oleh petugas keamanan DPP PD, Sriyanto. "Sudah kita terima surat keberatannya. Kita akan sampaikan ke pimpinan," kata Sriyanto.
(nal/nrl)











































