"Keterangan seorang saksi korban selalu dapat diberikan di mana pun dia berada, sepanjang sarana dan kesiapan penyidik tersedia," kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/7/2011).
Amir menjelaskan, dalam pemeriksaan di Blitar, berita acara yang dibuat adalah khusus untuk laporan Anas terkait pencemaran nama baik oleh Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengadukan M Nazaruddin terkait pencemaran nama baik. Anas terkait laporan itu sudah menjalani pemeriksaa di Blitar, Rabu (27/7). Terkait pemeriksaan itu Polri juga sudah membantah memberi perlakuan istimewa.
"Tidak ada (diistimewakan). Sama semua," ujar Kabareskrim Irjen Pol Sutarman.
(ndr/nrl)










































